Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD DPR Verifikasi Laporan Pelanggaran Etik Masinton Pasaribu Soal Narasi yang Menyerang Luhut

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MKD DPR Verifikasi Laporan Pelanggaran Etik Masinton Pasaribu Soal Narasi yang Menyerang Luhut
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Politikus PDIP Masinton Pasaribu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.

Sebelumnya, Masinton dilaporkan terkait ucapannya yang menyerang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Laporannya kemarin saya cek sudah masuk, tapi saat ini tim sekretariat MKD dan tenaga ahli sedang memverifikasi laporan tersebut untuk memastikan apakah menenuhi syarat formil atau tidak," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Habiburokhman menjelaskan, jika syarat formil laporan tidak terpenuhi, MKD akan memberikan waktu 14 hari kepada pelapor untuk memperbaiki laporan. 

MKD, kata dia, tidak akan menindaklanjuti laporan jika tidak memenuhi syarat formil.

"Dalam waktu 14 hari kalau tidak melengkapi jadi tidak ditindaklanjuti. Kalau dilengkapi dalam waktu 14 hari syarat formil maka kami akan mengadakan rapat pleno MKD akan membahas," ucapnya.

Habiburokhman mengatakan, MKD DPR akan melihat kedudukan hukum pelapor Masinton dalam rapat pleno.

Baca juga: Masinton Dilaporkan ke MKD, Ketua DPR Minta Polemik Wacana Penundaan Pemilu Diakhiri

Berita Rekomendasi

MKD juga akan meninjau dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan ke MKD apakah terjadi dalam kapasitas Masinton sebagai anggota DPR atau tidak.

"Kita tidak bisa memberikan lebih jauh penanganan perkara. Kami kan hakimnya pengadilnya jadi jangan ditanyakan nanti, kalau terbukti bersalah akan apa enggak boleh. Kami enggak boleh menjawab sedalam itu. Kami hanya boleh menjawab informasi yang umum," katanya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu dilaporkan oleh Relawan Indonesia Bersatu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Senin (18/4/2022). 

Koordinator Relawan Indonesia Bersatu Risman Hasibuan menyebut, laporan itu dilayangkannya terkait dugaan narasi Masinton yang menyerang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Risman, Masinton telah membuat kegaduhan serta menyerang Luhut.

"Hari ini, saya Risman Hasibuan melaporkan saudara Masinton Pasaribu, anggota DPR dari Fraksi PDI-P yang mana kami lihat di publik beberapa hari ini sangat membuat kegaduhan," kata Risman usai mendatangi MKD DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2022).

"Beliau melontarkan bahasa yang tidak beretika, menyerang yang namanya Bapak LBP (Luhut Binsar Pandjaitan,red) yang kita tahu beliau adalah pembantu presiden," tambahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas