MKD DPR Verifikasi Laporan Pelanggaran Etik Masinton Pasaribu Soal Narasi yang Menyerang Luhut
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Risman menyebut, Masinton seharusnya tak melontarkan pernyataan yang menyinggung Luhut. Pasalnya, kata Risman, ada mekanisme yang diatur jika ingin mengkritik menteri Jokowi itu.
Dimana, bisa menyampaikan kritikan melalui forum resmi di DPR RI.
"Ya kalau dia punya hak sebagai anggota DPR, dia bisa saja panggil sebagai menko, memanggil Pak menko, melakukan RDP dan mendengarkan penjelasan dari Pak LBP sendiri. Harusnya dia bisa buka ruang komunikasi," ucap Risma.
Risman juga mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan Masinton ke MKD DPR RI.
Menurutnya, laporan itu beralasan karena pernyataan Masinton yang menyebut Luhut sebagai 'Brutus'. Dalam terminoligi politik, 'brutus' dapat diartikan sebagai seseorang yang berkhianat kepada pemimpinnya.
Risman juga menyebut, bahwa Masinton telah menuding Luhut sebagai dalang dari wacana presiden tiga periode.
Pernyataan itu disampaikan Politisi PDIP itu dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi swasta nasional.
"Apalagi beliau berjasa besar membantu pak Jokowi. Kalau dalam hal Brutus, brutus apa, kan dia harus punya bukti juga Brutus yang disampaikan itu apa penafsiran Brutusnya," kata Risman.
"Apalagi dia (Masinton,red) menyampaikan dia (Luhut) adalah dalang ide Jokowi tiga periode. Padahal itu kan dia mendengar aspirasi di bawah dan dalam hal ini disampaikan kepada Pak Presiden," jelasnya.