Pengusaha Pelapor Dugaan Kasus Penipuan Jam Tangan Mewah Rp 77 Miliar Diperiksa Bareskrim
Basuki menyatakan bahwa kliennya diperiksa terkait proses transaksi pembelian kedua jam tangan mewah seri RM5602 dan 5703 itu secara lebih rinci.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa pengusaha Tony Trisno dalam statusnya sebagai pelapor dugaan kasus penipuan dua jam tangan mewah Richard Mille senilai Rp77 miliar pada Selasa (19/4/2022).
Kuasa Hukum Tony Trisno, Basuki, menyatakan bahwa kliennya diperiksa terkait proses transaksi pembelian kedua jam tangan mewah seri RM5602 dan 5703 itu secara lebih rinci.
"Jadi terkait dengan tadi menggali secara detail menganai proses transaksi, siapa saja yang terlibat, kemudian terjadi dimana, pelaksanaan pembayarannya dimana, itu yang digali oleh teman-teman penyidik dan saya sangat apresiasi dengan penyidik karena professional menggali secara objektif," kata Basuki di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Richard Mille Tegaskan Tak Ada Pembelian Jam Mewah Rp77 Miliar di Butik Jakarta
Basuki menambahkan kliennya telah membawa sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada penyidik Bareskrim.
Diantaranya percakapan proses pembelian dua jam mewah yang menjadi bukti transaksi.
"Karena pembuktiannya itu lebih banyak chatting-chatting, sehingga tadi menggali tentang transkasi dari pembicara di chatting itu sampai terjadi pembayaran yang ternyata selama dua jam belum diterima oleh pihak pembeli Pak Tony yang kemudian itu digali sejauh mana transaksi ini terjadi," jelas Basuki.
Lebih lanjut, Basuki meyakini bahwa dugaan kasus tindak pidana penipuan dua jam tangan mewah itu berada di Jakarta.
Sebaliknya, penyerahan barang tersebut tidak seharusnya di Singapura.
"Lokasi di Jakarta, komunikasi, prolog transaksi, dan pelaksanaan pembayaran dari bank-bank di Indonesia dan kemudian dari pihak Richard Mille diperintahkan untuk dibayar ke Singapura, itu masalahnya kan teknis pembayaran. Tapi kalau bicara dengan pembuktian hukum pidana kan proses terjadinya rangkaian pra peristiwa itu di Jakarta dan pembayarannya di bank-bank di Jakarta," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap bahwa terlapor dalam dugaan kasus penipuan dua jam mewah Richard Mille senilai Rp 77 miliar ternyata berada di luar negeri.
Diketahui, terlapor dalam kasus dugaan penipuan dua jam tangan mewah tersebut adalah Richard Lee. Dia merupakan brand manager Richard Mille di Indonesia.
"Masih lidik karena locus, modus, tempus dan terlapor ada di luar negeri," ujar Dirtippideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Lebih lanjut, Whisnu menuturkan bahwa pihaknya bakal bekerja sama dengan interpol untuk mencari keberadaan terlapor.
Sebaliknya, pengusutan kasus itu disebut dilakukan secara professional.
"Iya (kerja sama dengan Interpol), harus benar dan profesional serta akuntabel dalam proses lidiknya. Jangan sampai salah penanganannya," jelas dia.
Penjelasan Richard Mille
PT Royal Mandiri Internusa selaku operator butik resmi jam tangan mewah, Richard Mille Jakarta menyayangkan tudingan penipuan dari seorang kolektor sekaligus pengusaha Tony Trisno.
Yullie menegaskan tudingan tersebut menyesatkan.
Pernyataan ini ia sampaikan untuk mengklarifikasi tudingan Tony yang bahkan telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan pembelian dua jam tangan mewah tersebut ke Bareskrim Polri.
Diketahui Tony mengaku rugi Rp77 miliar atas pembelian jam tangan Richard Mille tipe RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece yang hanya ada satu di dunia, serta Richard Mille tipe RM 57-03 Black Sapphire Dragon yang hanya ada dua di dunia, lantaran tak kunjung menerima barang sejak melakukan pre-order pada 2019 lalu.
"Sangat menyesatkan, karenanya kami memandang perlu untuk melakukan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," kata Yullie di Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2022).
Ia menjelaskan pembelian dua jam mewah tersebut bukan dilakukan di butik Richard Mille Jakarta, melainkan butik di Richard Mille Asia Pte Ltd. Singapura.
Richard Mille Jakarta menyatakan tidak menerima pembayaran atas nama Tony Trisno apalagi dalam mata uang dollar Singapura.
Hal ini diketahui dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, Notaris Publik di Republik Singapura.
Pihak Richard Mille Singapura juga mengakui telah menerima pembayaran penuh atas kedua jam tangan dari Tony Trisno sebesar 6,8 juta dolar Singapura.
"Fisik kedua jam tangan tersebut ada di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura dan saat ini sedang menunggu Saudara Tony Trisno untuk mengambil kedua jam tangan tersebut di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura, akan tetapi entah kenapa Saudara Tony Trisno tidak mau mengambil kedua jam tangan tersebut di Singapura," terang Yullie.
Lebih lanjut, Yullie menerangkan bahwa PT Royal Mandiri Internusa selaku operator butik Richard Mille Jakarta hanya butik jam tangan Richard Mille di Indonesia.
Ditegaskan pula bahwa Richard Mille Jakarta punya badan hukum sendiri, yang terpisah dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura.
"PT Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta merupakan badan hukum yang terpisah dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura," pungkas Yullie.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.