Sejumlah Artis Ikut Terseret dalam Kasus DNA Pro, Polisi Kini Melacak Aset Para Tersangka
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan pihaknya telah melacak aset-aset milik para tersangka.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro yang menyeret sejumlah publik figur terus didalami. Terakhir, penyidik mulai mengejar aset milik para tersangka.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan pihaknya telah melacak aset-aset milik para tersangka.
Mereka juga tengah melakukan penelusuran transaksi mencurigakan.
"Penyidik juga telah melakukan aset tracing, follow the money berupa analisa rekening-rekening yang mencurigakan," kata Gatot kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Tak hanya itu, Gatot menuturkan pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang terkait kasus tersebut.
"Dan juga melakukan pemeriksaan saksi dan emeriksaan tambahan para tersangka untuk melengkapi berkas," pungkasnya.
Pada Senin (18/4/2022) kemarin, penyidik Bareskrim Polri sejatinya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi Marcello Tahitoe alias Ello dan Roslaina Handiyani alias Rossa.
Baca juga: Ello Terseret DNA Pro, Benarkah Sang Musisi Terima Dana hingga Harus Diperiksa? Ini Jawaban Polisi
Namun keduanya tidak hadir dalam pemanggilan kali ini.
Namun, setidaknya masih ada lima orang publik figur yang bakal diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan ini.
Mereka adalah Rizky Billar, Lesti Kejora, Billy Syahputra, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Novella.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menangkap 6 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 6 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, AS dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Kerugian Sementara Korban Capai Rp 97 Miliar
Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Jumlah ini berdasaekan dari 5 laporan pengaduan ke penyidik Polri.
"Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Ramadhan menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adapun 11 orang di antaranya merupakan saksi pelapor.
Baca juga: Polisi akan Periksa Penyanyi Rossa Terkait Kasus Investasi Bodong DNA Pro
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telau memeriksa seorang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida," pungkasnya.