Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbitkan Persetujuan Ekspor, Peran Dirjen Perdagangan di Kasus Mafia Minyak Goreng

Tersangka pertama adalah IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terbitkan Persetujuan Ekspor, Peran Dirjen Perdagangan di Kasus Mafia Minyak Goreng
Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke -60 Tahun 2020, Rabu (22/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyapaikan, pihaknya menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Tersangka pertama adalah IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

"Tersangka IWW diduga menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Jaksa Agung dalam keterangan yang diterima, Selasa (19/4/2022).

Burhanuddin menjelaskan kronologi singkat perkara ini, awalnya sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Selain itu juga penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit, namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Setelah dilaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, maka pada Tanggal 4 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi 19 orang, alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.

Baca juga: Kronologi Kasus Ekspor Minyak Goreng, Peran Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan 3 Tersangka Lain

BERITA TERKAIT

Jaksa Agung RI mengatakan para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Burhanuddin menjelaskan, perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.

"Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin.

Jalankan Arahan Presiden

ST Burhanuddin menjelaskan, kasus ini kata dia berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi terkait hajat hidup masyarakat, yakni kelangkaan minyak goreng.

"Kelangkaan ini jadi perhatian presiden dan beliau intruksikan pimpinan kementerian lembaga kedepankan sense of crisis. Sehingga, setiap pristiwa yang terjadi menyangkut jahat hidup harus direspon kenapa itu bisa terjadi," ucap dia.

Terkait kelangkaan minyak goreng ini, jaksa juga berangkat dari ironi bahwa Indonesia ini produsen terbesar CPO.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas