Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbitkan Persetujuan Ekspor, Peran Dirjen Perdagangan di Kasus Mafia Minyak Goreng

Tersangka pertama adalah IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terbitkan Persetujuan Ekspor, Peran Dirjen Perdagangan di Kasus Mafia Minyak Goreng
Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke -60 Tahun 2020, Rabu (22/7/2020). 

Karenanya, penyidiak melakukan penyelidikan dan penyidikan dan telah ditemukan indikasi bahwa terjadi tindak pidana di balik pemberitan ekspor minyak goreng. 

Pengungkaan perkara ini kata dia, diawali dengan kelangkaan kenaikan harga minyak goreng di akhir 2021.

Baca juga: Legislator NasDem Sebut Dirjen Kemendag Atur Pemufakatan Jahat Terkait Minyak Goreng

Saat itu, pemerintah lewat kemendag telah ambil kebijakan DMO serta DPO bagi perusahaan yang ingin ekspor CPO dan produk turunannya dan menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.

"Namun pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak penuhi DPO namun tetap beri eskpor. Atas perbuatan tersebut ternyata menimbulkan kerugian negara," kata dia.

Produsen minyak goreng

Empat produsen minyak goreng raksasa di Indonesia terjerat kasus pidana di balik kelangkaan minyak goreng yang ditangani Kejagung.

Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus yang ditangani Kejagung ini, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW jadi tersangka.

"Tersangka ditetapkan 4 orang. Pejabat eselon 1 Kemendag bernama IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran langsung di Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).

IWW kata dia, menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya ke Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas.

Selain IWW, sejumlah pihak dari empat produsen minyak goreng itu juga turut ditetapkan tersangka. 

"Tersangka lainnya yaitu SMA senior manager corporate affair Permata Hijau Group. Tersangka MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, PT selaku general manager PT Musimas," kata ST Burhanuddin.

Dia menjelaskan, dalam menjalankan perbuatan melawn hukumnya, ketiga tersangka berkomunikasi secara intens dengan IWW.

"Sehingga Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musimas mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan itu bukan perusahaan yang berhak mendapat ekspor," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas