TERUNGKAP Kejagung Umumkan 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, 3 dari Pihak Swasta
Kejaksaan Agung RI mengumumkan dalang dari kasus kelangkaan minyak goreng yang menjadi bulan-bulanan masyarakat.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Inza Maliana
Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," terang Burhanuddin.
Baca juga: Kasus Minyak Goreng Menyeret Pengusaha Sawit hingga Pejabat Kemendag, Berikut Daftar Namanya
Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana
Mengutip Tribunnews.com, dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2020, tercatat angka Rp4,48 miliar harta kekayaan milik Indasari.
Dalam laporan itu, Indrasari masih tercatat sebagai staf ahli bidang iklim usaha dan hubungan antarlembaga Kementerian Perdagangan.
Indrasari diketahui memiliki tiga tanah dan bangunan senilai Rp 3.350.000 miliar yang berada di Tangerang Selatan, dan Bogor.
Baca juga: Jaksa Agung Ngaku Siap Sikat Mendag Lutfi Jika Turut Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng
Selain itu, Indrasari juga tercatat memiliki dua kendaraan senilai Rp 445.500.000 juta.
Dua kendaraan tersebut yakni motor Honda Scoopy keluaran 2016 dan mobil Honda Civic keluaran 2017.
Indrasari juga dikabarkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 68.200.000 juta.
Dia juga tercatat memiliki kas senilai Rp872,960 juta dan hutang Rp 248.747.000 juta.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/ Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.