THR dan Gaji ke-13 akan Segera Cair, Ini Kriteria Penerima serta Komponennya
THR dan Gaji ke-13 akan segera cair, ini kriteria penerima THR dan Gaji ke-13 serta komponennya. ASN, pensiunan, dan pejabat negara juga dapat THR.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2022 akan segera cair.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
PP Nomor 16 Tahun 2022 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 April 2022.
Dalam PP ini, disebutkan THR dan Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Jika THR dan Gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Sedangkan, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Berikut ini rincian aturannya:
Baca juga: Segini Besaran THR PNS yang Cair 10 Hari Sebelum Lebaran 2022
Komponen THR dan gaji ke-13
1. Gaji pokok;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan;
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
5. 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD untuk PNS dan PPPK
1. Gaji pokok;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan;
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
5. Maksimal 50 persen (lima puluh persen) tambahan penghasilan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;
6. THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak 85 persen THR dan gaji ke-13 yang diterima menteri.
THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun
1. Pensiun pokok;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan;
4. Tambahan penghasilan;
5. Adapun THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan adalah sebesar tunjangan yang didapat.
Baca juga: Respons Menkeu Sri Mulyani Maraknya Meme THR PNS
Bagaimana jika mendapat dua THR?