THR dan Gaji ke-13 akan Segera Cair, Ini Kriteria Penerima serta Komponennya
THR dan Gaji ke-13 akan segera cair, ini kriteria penerima THR dan Gaji ke-13 serta komponennya. ASN, pensiunan, dan pejabat negara juga dapat THR.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
5. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung di Mahkamah Agung, serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
8. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
9. Ketua, wakil ketua, dan anggota KPK;
10. Menteri dan pejabat setingkat menteri;
11. Kepala perwakilan RI di luar negeri;
12. Gubernur dan wakil gubernur;
13. Bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota;
14. Pejabat negara lain yang ditentukan UU.
Pensiunan dan penerima pensiun
1. Pensiunan PNS;
2. Pensiunan prajurit TNI dan pensiunan anggota Polri, termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun dan penerima tunjangan pokok TNI atau anggota Polri;
3. Pensiunan pejabat negara;
4. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari PNS yang meninggal;
5. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal;
6. Penerima pensiun orangtua PNS yang meninggal tetapi tidak punya suami atau istri dan anak;
7. Penerima pensiun warakawuri, duda, atau anak dari prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal;
8. Penerima pensiun warakawuri, duda, atau anak dari pensiunan prajurit TNI atau pensiunan anggota;
9. Polri yang meninggal;
10. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pejabat negara yang meninggal;
11. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal;
12. Penerima pensiun orangtua pejabat negara yang meninggal tanpa punya istri atau suami dan anak.
Penerima tunjangan
1. Penerima tunjangan veteran;
2. Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP);
3. Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan;
4. Penerima tunjangan janda atau duda dari penerima tunjangan veteran;
5. Penerima tunjangan janda atau duda dari penerima tunjangan kehormatan KNIP dan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan;
6. Penerima tunjangan bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger atau Koninklijk Maine;
7. Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri, duda, atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI atau anggota Polri;
8. Penerima tunjangan pokok warakawuri, duda, atau anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI atau anggota Polri;
9. Penerima tunjangan pokok orangtua prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal dalam, karena, dan atau oleh tugas yang tidak meninggalkan istri atau suami dan anak;
10. Penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat negara, prajurit TNI, dan nggota Polri;
11. Janda, duda, anak, atau orangtua penerima gaji terusan dari PNS, pejabat negara, serta prajurit TNI dan anggota Polri yang meninggal;
12. Janda, duda, anak, atau orang tua penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, pensiunan pejabat negara, serta pensiunan prajurit TNI dan pensiunan anggota Polri yang meninggal.
*) Aturan lengkapnya dapat dilihat di PP Nomor 16 Tahun 2022
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Tunjangan Hari Raya