Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

THR Jokowi Capai Rp62 Juta, Termasuk Tunjangan Rp32,5 Juta, Berapa yang Diterima Maruf Amin?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pejabat negara menerima THR sebesar Rp62 juta, termasuk tunjangan Rp32,5 juta.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
zoom-in THR Jokowi Capai Rp62 Juta, Termasuk Tunjangan Rp32,5 Juta, Berapa yang Diterima Maruf Amin?
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Joko Widodo saat mendatangi kediaman Kiai Haji Maruf Amin di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam aturan itu, termuat kategori penerima THR dan gaji ke-13, satu di antaranya adalah pejabat negara.

Sebagai pejabat negara, Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin dipastikan akan menerima THR tahun ini.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini sudah dipastikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022, THR dan gaji ke-13 terdiri atas:

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (pixabay.com)

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 akan Segera Cair, Ini Kriteria Penerima serta Komponennya

Baca juga: Cara Hitung THR 2022 bagi Pekerja, Maksimal Diberikan H-7 Lebaran

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

Berita Rekomendasi

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

e. Sebanyak 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kendati demikian, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tak mendapat tukin.

"Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin," kata Prastowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Lantas, berapa THR Jokowi dan Maruf Amin?

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Seperti diketahui, gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca juga: Respons Menkeu Sri Mulyani Maraknya Meme THR PNS

Baca juga: Kapan THR Cair? Siapa Saja yang akan Dapat Tunjangan Hari Raya 2022? Berikut Penjelasannya

Bunyi UU tersebut adalah:

"(1) Gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden."

Sementara itu, gaji pejabat negara diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Merujuk aturan tersebut, gaji tertinggi pejabat negara adalah Rp5.040.000.

Hal ini berarti, gaji yang diterima Jokowi tiap bulan sebagai presiden mencapai Rp30.240.000.

Sementara, gaji Maruf Amin per bulan adalah Rp20.160.000.

Kemudian, untuk tunjangan jabatan presiden dan wakil presiden termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam Keppres itu, tertulis tunjangan presiden sebesar Rp32.500.000 dan wakil presiden Rp22.000.000 tiap bulan.

Dari dua komponen tersebut, gaji pokok dan tunjangan jabatan, THR Jokowi adalah sebesar Rp62.740.000.

Lalu, THR Maruf Amin senilai Rp42.160.000.

Baca juga: Syarief Hasan: Fakta Big Data Pembangunan Era SBY Lebih Baik Dibanding Jokowi

Baca juga: Jokowi Imbau Halalbihalal Digelar Tanpa Makan dan Minum, Pemerintah akan Terbitkan Aturannya

Besaran THR PNS 2022

Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Jika tetap sama dengan aturan pencairan THR tahun lalu, besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.

Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13 PNS, Ada Tambahan Tunjangan Kinerja 50 Persen

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Sri Juliati) (Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh/Muhamad Syahrial)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas