Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Daftar Tanya Jawab Seputar Pemberian THR bagi Pekerja, Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?

Berikut sejumlah daftar tanya jawab seputar pemberian THR 2022 yang dihimpun Tribunnews.com.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 10 Daftar Tanya Jawab Seputar Pemberian THR bagi Pekerja, Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Berikut sejumlah daftar tanya jawab seputar pemberian THR 2022 yang dihimpun Tribunnews.com. 

3. Apakah THR Dikenakan Pajak?

THR termasuk pendapatan sekaligus objek pajak penghasilan (Pph 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR dan bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama.

Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPH pasal 21-nya.

4. Apakah Peserta Magang Dapat THR?

THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Berita Rekomendasi

Magang hubungan atas dasar perjanjian permagangan bukanlah suatu perjanjian kerja.

Selain itu, magang tidak menghasilan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat, melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Magang hanya memperoleh uang saku atau uang transport, bukan menerima upah.

Dengan demikian, kata Kemnaker, peserta magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Baca juga: Cara Lapor Masalah THR di Posko THR Kemnaker 2022, Bisa via WhatsApp atau poskothr.kemnaker.go.id

Baca juga: Respons Menkeu Sri Mulyani Maraknya Meme THR PNS

5. Pekerja Honorer di Instansi Pemerintah Dapat THR Keagamaan?

Pemberian THR bagi pekerja honorer di instansi pemerintah dapat diberikan sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah.

6. Bolehkah THR Diberikan dalam Bentuk Barang/Parsel?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas