Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Daftar Tanya Jawab Seputar Pemberian THR bagi Pekerja, Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?

Berikut sejumlah daftar tanya jawab seputar pemberian THR 2022 yang dihimpun Tribunnews.com.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 10 Daftar Tanya Jawab Seputar Pemberian THR bagi Pekerja, Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Berikut sejumlah daftar tanya jawab seputar pemberian THR 2022 yang dihimpun Tribunnews.com. 

Kemnaker menegaskan, THR tidak boleh diberikan dalam bentuk barsel ataupun barang.

THR harus diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah.

7. Sedang Ambil Istirahat Melahirkan, Apakah Juga Dapat THR?

Pemberian THR keagamaan didasarkan pada masa kerja. Pekerja/buruh yang mendapat THR telah memiliki masa kerja 1 bulan/lebih.

Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR, sepanjang pekerja tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.

Istirahat melahirkan termasuk hak pekerja, sehingga mereka yang menjalankannya, upah dan THRnya harus tetap dibayarkan.

8. Bagaimana dengan Pekerja yang Masih dalam Masa Percobaan (Probation)?

Berita Rekomendasi

Probation atau masa percobaan hanya dapat diisyaratkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT), dalam jangka paling lama 3 bulan.

Pekerja/buruh yang masih dalam masa percobaan berhak mendapatkan secara proporsional sesuai dengan jumlah masa kerjanya.

9. Peralihan PKWT dari Satu PT ke PT Lain Berhak Dapat THR?

Hal ini telah diatur dalam pasal 8 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Disebutkan bahwa pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR Keagamaan pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja belum menerima THR.

10. Apa Boleh Pengusaha beri THR Lebih dari Ketentuan?

Kemnaker menerangkan, pengusaha yang ingin memberikan THR lebih dari besaran gaji pokok sangatlah dibolehkan.

"Boleh banget. Selama ketentuan tersebut telah diatur dalam PK, PP, PKB, atau kebiasaan yang dilakukan masing-masing perusahaan," terang Kemnaker.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas