Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng: Dirjen Kemendag Indrasari Beri Izin Ekspor ke 3 Perusahaan
Peran empat tersangka kasus mafia minyak goreng, Indrasari beri persetujuan ekspor padahal perusahaan tak penuhi syarat.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
Dikutip Kompas.com, kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu.
Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI, I Nyoman Dhamantra; Mirawati Basri; dan Elviyanto sebagai penerima suap.
Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.
Pada tahun yang sama, Indrasari Wisnu Wardhana juga pernah dipanggil lagi oleh KPK.
Kali ini, ia diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap kuota impor ikan pada 2019 di Perum Perindo.
Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Utama Risyanto Suanda.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, Pernah Dipanggil KPK
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Sri Juliati, Kompas.com/Elsa Catriana)