Perjalanan Kasus Mafia Migor: Mendag Sebut Kantongi Nama Pelaku hingga Penangkapan Dirjen Kemendag
Berikut perjalanan kasus mafia migor yaitu dari Lutfi menyebut mengantongi nama pelaku hingga penangkapan Dirjen PLN Kemendag.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Berikut rentetan perjalanan kasus mafia minyak goreng yang diduga mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada Selasa (19/4/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), berinisial SMA; serta General Manager di PT Musim Mas, berinisial PT.
Menurut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, ketiga tersangka tersebut secara berkala berusaha mendekati Indrasari untuk mengantongi izin ekspor CPO.
Baca juga: Beri Izin Ekspor Minyak Goreng ke Wilmar, Mengapa Dirjen Kemendag Dijadikan Tersangka?
Baca juga: MAKI Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Diusut Lebih Luas, Duga Masih Ada Pihak Lain yang Terlibat
Sehingga, kata Burhanuddin, membuat adanya kerugian bagi perekonomian negara.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak dan menyulitkan kehidupan rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi di akhir tahun 2021 sehingga Kemendag mengambil kebijakan utnuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Selain itu, Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
“Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” jelasnya.
Sebelum penetapan Indrasari, telah terjadi rentetan peristiwa yang terjadi terkait kasus mafia minyak goreng ini.
Berikut Tribunnews telah rangkum terkait kasus mafia minyak goreng yang dikutip dari berbagai sumber.
1. Mendag Sebut Kantongi Nama Tersangka Mafia Migor, Polri Tidak Ketahui
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi pernah mengatakan pihaknya telah mengantongi pelaku dari kasus minyak goreng tersebut.
Ia menyebut bakal mengumumkannya pada Senin (21/3/2022).
“Pemerintah tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia. Saya akan pastikan mereka ditangkap dan akan diumumkan pda hari Senin.”
“Baik itu yang mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri atau yang diekspor ke luar negeri untuk dijual dengan harga yang tidak sesuai dengan HET,” jelasnya.
“Sekali lagi saya akan memerangi mafia-mafia tersebut dan memastikan mereka masuk penjara,” imbuh Lutfi.
Baca juga: Respons Mendag Lutfi soal Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Sebut Dukung Proses Hukum
Bahkan saat itu, Lutfi juga mengaku pihaknya telah memberikan data mengenai praktik mafia minyak goreng tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dapat diproses hukum.
Namun terkait pernyataan Lutfi tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengaku tidak mengetahui informasi mengenai adanya pengumuman tersangka dugaan mafia minyak goreng.
“Kok saya belum tahu ya (pengumuman tersangka),” ujar Wakil Ketua Satgas Pangan Polti, Brigjen Whisnu Hermawan dikutip dari Kompas.com.
Ia mengaku, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ia juga mengungkapkan tidak adanya data dan temuan Kemendag mengenai mafia minyak goreng yang disampaikan dan diserahkan ke Polri.
“Belum ya (data dan temuan dari Kemendag),” kata Whisnu.
Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan mengatakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusyus (Dittipieksus) dan Satgas Pangan Polri juga telah menanyakan peryataan tersebut ke pihak Kemendag.
Hanya saja saat itu tidak mendapatkan respons.
“Sampai saat ini, kami belum mendapat respons, Satgas Pangan atau Dittipieksus masih melakukan penelusuran atau crosscheck,” ujar Ahmad.
“Ya tentu kita harus menjawab ya (pertanyaan awak media) karena itu pernyataan seorang pejabat, kami sudah komunikasi namun belum mendapat respons,” imbuhnya.
2. Mendag Ditagih Janjinya soal Nama Pelaku Mafia Migor
Pernyataan Mendag soal nama pelaku mafia minyak goreng ditagih beberapa pihak.
Salah satunya adalah Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto.
Dikutip dari Tribunnews, ia meminta agar Mendag Konsekuen dengan semua pernyataan yagn pernah disampaikannya kepada masyarakat.
“Jangan sampai semua ucapannya sekedaar gaya-gayaan agar terkesan serius menangani masalah minyak goreng karena faktanya hinga hari iniharga minya goreng masih tinggi,” ujarnya, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Ada Pemufakatan dan Kongkalikong Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng yang Jerat Anak Buah Mendag
Mulyanto tidak ingin Mendag berkelit dengan yang pernah diucapkannya.
“Jangan bisanya kasih tebak-tebakan dengan emak-emak, pilih mana minyak murah tapi kosong atau minyak mahal tapi banyak.”
“Mereka pasti jawabnya mesem-mesem aja. Sebab dua-duanya adalah pilihan yang tidak mereka sukai,” jelas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
3. Kejaksaan Agung Tangkap Empat Tersangka
Kejaksaan Agung telah mengumumkan empat tersangka yaitu Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata, SM; serta General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
Dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Indrasari berperan sebagai penerbit dari persetujuan ekspor (PE) mengenai komoditas crude palm oil (CPO) dan produk yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Indrasari Wardana Dicopot dari Kursi Komisaris PTPN III
Kemudian MPT, SM, dan PTS melakukan komunikasi secara intens dengan Indrasari untuk penerbitan izin PE kepada masing-masing perusahaan.
Akibatnya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat 1 huru f a dan ayat 2 huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
Serta Ketentuan Bab II Huruf A angka 1 huruf b juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CP, RDB Palm Olein, dan UCO.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reza Deni)(Kompas.com/Elsa Catriana/Irfan Kamil)
Artikel lain terkait Kasus Minyak Goreng