Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Mafia Migor: Mendag Sebut Kantongi Nama Pelaku hingga Penangkapan Dirjen Kemendag

Berikut perjalanan kasus mafia migor yaitu dari Lutfi menyebut mengantongi nama pelaku hingga penangkapan Dirjen PLN Kemendag.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Perjalanan Kasus Mafia Migor: Mendag Sebut Kantongi Nama Pelaku hingga Penangkapan Dirjen Kemendag
Ist
Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut rentetan perjalanan kasus mafia minyak goreng yang diduga mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di masyarakat.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada Selasa (19/4/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), berinisial SMA; serta General Manager di PT Musim Mas, berinisial PT.

Menurut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, ketiga tersangka tersebut secara berkala berusaha mendekati Indrasari untuk mengantongi izin ekspor CPO.

Baca juga: Beri Izin Ekspor Minyak Goreng ke Wilmar, Mengapa Dirjen Kemendag Dijadikan Tersangka?

Baca juga: MAKI Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Diusut Lebih Luas, Duga Masih Ada Pihak Lain yang Terlibat

Sehingga, kata Burhanuddin, membuat adanya kerugian bagi perekonomian negara.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak dan menyulitkan kehidupan rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi di akhir tahun 2021 sehingga Kemendag mengambil kebijakan utnuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” jelasnya.

Sebelum penetapan Indrasari, telah terjadi rentetan peristiwa yang terjadi terkait kasus mafia minyak goreng ini.

Berikut Tribunnews telah rangkum terkait kasus mafia minyak goreng yang dikutip dari berbagai sumber.

1. Mendag Sebut Kantongi Nama Tersangka Mafia Migor, Polri Tidak Ketahui

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat rapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat rapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022). (Tangkapan layar/ chaerul umam)

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi pernah mengatakan pihaknya telah mengantongi pelaku dari kasus minyak goreng tersebut.

Ia menyebut bakal mengumumkannya pada Senin (21/3/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas