Perjalanan Kasus Mafia Migor: Mendag Sebut Kantongi Nama Pelaku hingga Penangkapan Dirjen Kemendag
Berikut perjalanan kasus mafia migor yaitu dari Lutfi menyebut mengantongi nama pelaku hingga penangkapan Dirjen PLN Kemendag.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
Pernyataan Mendag soal nama pelaku mafia minyak goreng ditagih beberapa pihak.
Salah satunya adalah Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto.
Dikutip dari Tribunnews, ia meminta agar Mendag Konsekuen dengan semua pernyataan yagn pernah disampaikannya kepada masyarakat.
“Jangan sampai semua ucapannya sekedaar gaya-gayaan agar terkesan serius menangani masalah minyak goreng karena faktanya hinga hari iniharga minya goreng masih tinggi,” ujarnya, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Ada Pemufakatan dan Kongkalikong Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng yang Jerat Anak Buah Mendag
Mulyanto tidak ingin Mendag berkelit dengan yang pernah diucapkannya.
“Jangan bisanya kasih tebak-tebakan dengan emak-emak, pilih mana minyak murah tapi kosong atau minyak mahal tapi banyak.”
“Mereka pasti jawabnya mesem-mesem aja. Sebab dua-duanya adalah pilihan yang tidak mereka sukai,” jelas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
3. Kejaksaan Agung Tangkap Empat Tersangka
Kejaksaan Agung telah mengumumkan empat tersangka yaitu Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata, SM; serta General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
Dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Indrasari berperan sebagai penerbit dari persetujuan ekspor (PE) mengenai komoditas crude palm oil (CPO) dan produk yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Indrasari Wardana Dicopot dari Kursi Komisaris PTPN III
Kemudian MPT, SM, dan PTS melakukan komunikasi secara intens dengan Indrasari untuk penerbitan izin PE kepada masing-masing perusahaan.
Akibatnya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat 1 huru f a dan ayat 2 huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
Serta Ketentuan Bab II Huruf A angka 1 huruf b juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CP, RDB Palm Olein, dan UCO.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reza Deni)(Kompas.com/Elsa Catriana/Irfan Kamil)
Artikel lain terkait Kasus Minyak Goreng