Respons Mendag Lutfi soal Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Sebut Dukung Proses Hukum
Mendag Muhammad Lutfi mananggapi soal kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng yang menjerat anak buahnya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mananggapi soal kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng yang menjerat anak buahnya.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.
Untuk itu, Mendag mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus minyak goreng itu.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini."
"Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," ucap Lutfi, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Periksa 19 Saksi, 596 Dokumen dan Saksi Ahli, Akhirnya Dalang Mafia Minyak Goreng Terbongkar
Mendag Lutfi menyampaikan, dalam menjalankan fungsinya, ia selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.
Sehingga, Mendag mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," jelasnya.
Diketahui, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.
Hal ini berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pengungkapan perkara suap izin ekspor minyak goreng diawali kelangkaan minyak goreng pada awal tahun 2021.
“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Kami telah memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli,” katanya dalam konferensi pers, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Berdasarkan penyidikan, ditetapkan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Selain dari pihak Pejabat Eselon I di Kementerian Perdagangan, IWW, terdapat tiga tersangka dari kalangan swasta.