Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Pekerja Non Muslim Juga Dapat THR Lebaran? Ini Penjelasan Kemnaker

Bagaimana dengan pekerja non muslim, apakah pekerja non muslim juga dapat THR lebaran?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Apakah Pekerja Non Muslim Juga Dapat THR Lebaran? Ini Penjelasan Kemnaker
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Apakah pekerja non muslim juga dapat THR lebaran? simak penjelasan dari Kemnaker. 

TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak setiap pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Pemberian THR lebaran Idul Fitri paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu sebagaimana dinyatakan Menaker melalui SE tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 dijelaskan, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak, atau karyawan paruh waktu.

Namun bagaimana dengan pekerja non muslim, apakah pekerja non muslim juga dapat THR lebaran?

Baca juga: Penjelasan Kemendagri Soal Sumber THR dan Gaji ke-13 Pemerintah Daerah

Baca juga: 10 Daftar Tanya Jawab Seputar Pemberian THR bagi Pekerja, Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Instagram @kemnaker menerangkan, THR Keagamaan dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh.

Berita Rekomendasi

THR untuk pekerja dengan status muslim maka diberikan saat menjelang lebaran Idul Fitri.

Sedangkan umat kristiani, maka diberikan saat menjelang Hari Raya Natal.

Pun demikian dengan pekerja agama lainnya, diberikan pada saat hari raya keagamaan mereka.

Namun demikian, aturan itu bisa berubah jika ada kesepakatan yang mengaturnya.

Jika ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk mendapatkan THR tidak sesuai di hari raya keagamaan yang dianut, maka hal ini harus tertuang dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan yang telah disepakati bersama.

Baca juga: 2.114 Laporan Keluhan THR 2022 Diterima Kemnaker Dalam 13 Hari

Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN dan Gaji ke-13 Tahun 2022, serta Daftar Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Berikut sejumlah daftar tanya jawab seputar pemberian THR 2022 yang dihimpun Tribunnews.com dari Instagram @Kemnaker:

1. Bagaimana jika kontrak pekerja habis sebelum Lebaran, apakah masih dapat THR?

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas