Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Pekerja Non Muslim Juga Dapat THR Lebaran? Ini Penjelasan Kemnaker

Bagaimana dengan pekerja non muslim, apakah pekerja non muslim juga dapat THR lebaran?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Apakah Pekerja Non Muslim Juga Dapat THR Lebaran? Ini Penjelasan Kemnaker
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Apakah pekerja non muslim juga dapat THR lebaran? simak penjelasan dari Kemnaker. 

Magang hubungan atas dasar perjanjian permagangan bukanlah suatu perjanjian kerja.

Selain itu, magang tidak menghasilan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat, melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Magang hanya memperoleh uang saku atau uang transport, bukan menerima upah.

Dengan demikian, kata Kemnaker, peserta magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Baca juga: Cara Lapor Masalah THR di Posko THR Kemnaker 2022, Bisa via WhatsApp atau poskothr.kemnaker.go.id

Baca juga: Respons Menkeu Sri Mulyani Maraknya Meme THR PNS

5. Pekerja Honorer di Instansi Pemerintah Dapat THR Keagamaan?

Pemberian THR bagi pekerja honorer di instansi pemerintah dapat diberikan sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah.

6. Bolehkah THR Diberikan dalam Bentuk Barang/Parsel?

Berita Rekomendasi

Kemnaker menegaskan, THR tidak boleh diberikan dalam bentuk barsel ataupun barang.

THR harus diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah.

7. Sedang Ambil Istirahat Melahirkan, Apakah Juga Dapat THR?

Pemberian THR keagamaan didasarkan pada masa kerja. Pekerja/buruh yang mendapat THR telah memiliki masa kerja 1 bulan/lebih.

Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR, sepanjang pekerja tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.

Istirahat melahirkan termasuk hak pekerja, sehingga mereka yang menjalankannya, upah dan THRnya harus tetap dibayarkan.

8. Bagaimana dengan Pekerja yang Masih dalam Masa Percobaan (Probation)?

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas