Apakah Pekerja Non Muslim Juga Dapat THR Lebaran? Ini Penjelasan Kemnaker
Bagaimana dengan pekerja non muslim, apakah pekerja non muslim juga dapat THR lebaran?
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Arif Fajar Nasucha
Probation atau masa percobaan hanya dapat diisyaratkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT), dalam jangka paling lama 3 bulan.
Pekerja/buruh yang masih dalam masa percobaan berhak mendapatkan secara proporsional sesuai dengan jumlah masa kerjanya.
9. Peralihan PKWT dari Satu PT ke PT Lain Berhak Dapat THR?
Hal ini telah diatur dalam pasal 8 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Disebutkan bahwa pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR Keagamaan pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja belum menerima THR.
10. Apa Boleh Pengusaha beri THR Lebih dari Ketentuan?
Kemnaker menerangkan, pengusaha yang ingin memberikan THR lebih dari besaran gaji pokok sangatlah dibolehkan.
"Boleh banget. Selama ketentuan tersebut telah diatur dalam PK, PP, PKB, atau kebiasaan yang dilakukan masing-masing perusahaan," terang Kemnaker.
(Tribunnews.com/Tio)