Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Pekerja Non Muslim Juga Dapat THR Lebaran? Ini Penjelasan Kemnaker

Bagaimana dengan pekerja non muslim, apakah pekerja non muslim juga dapat THR lebaran?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Apakah Pekerja Non Muslim Juga Dapat THR Lebaran? Ini Penjelasan Kemnaker
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Apakah pekerja non muslim juga dapat THR lebaran? simak penjelasan dari Kemnaker. 

Probation atau masa percobaan hanya dapat diisyaratkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT), dalam jangka paling lama 3 bulan.

Pekerja/buruh yang masih dalam masa percobaan berhak mendapatkan secara proporsional sesuai dengan jumlah masa kerjanya.

9. Peralihan PKWT dari Satu PT ke PT Lain Berhak Dapat THR?

Hal ini telah diatur dalam pasal 8 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Disebutkan bahwa pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR Keagamaan pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja belum menerima THR.

10. Apa Boleh Pengusaha beri THR Lebih dari Ketentuan?

Kemnaker menerangkan, pengusaha yang ingin memberikan THR lebih dari besaran gaji pokok sangatlah dibolehkan.

Berita Rekomendasi

"Boleh banget. Selama ketentuan tersebut telah diatur dalam PK, PP, PKB, atau kebiasaan yang dilakukan masing-masing perusahaan," terang Kemnaker.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas