Apakah Pekerja Non Muslim Juga Dapat THR Lebaran? Ini Penjelasan Kemnaker
Bagaimana dengan pekerja non muslim, apakah pekerja non muslim juga dapat THR lebaran?
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak setiap pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Pemberian THR lebaran Idul Fitri paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu sebagaimana dinyatakan Menaker melalui SE tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 dijelaskan, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak, atau karyawan paruh waktu.
Namun bagaimana dengan pekerja non muslim, apakah pekerja non muslim juga dapat THR lebaran?
Baca juga: Penjelasan Kemendagri Soal Sumber THR dan Gaji ke-13 Pemerintah Daerah
Baca juga: 10 Daftar Tanya Jawab Seputar Pemberian THR bagi Pekerja, Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Instagram @kemnaker menerangkan, THR Keagamaan dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh.
THR untuk pekerja dengan status muslim maka diberikan saat menjelang lebaran Idul Fitri.
Sedangkan umat kristiani, maka diberikan saat menjelang Hari Raya Natal.
Pun demikian dengan pekerja agama lainnya, diberikan pada saat hari raya keagamaan mereka.
Namun demikian, aturan itu bisa berubah jika ada kesepakatan yang mengaturnya.
Jika ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk mendapatkan THR tidak sesuai di hari raya keagamaan yang dianut, maka hal ini harus tertuang dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan yang telah disepakati bersama.
Baca juga: 2.114 Laporan Keluhan THR 2022 Diterima Kemnaker Dalam 13 Hari
Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN dan Gaji ke-13 Tahun 2022, serta Daftar Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
Berikut sejumlah daftar tanya jawab seputar pemberian THR 2022 yang dihimpun Tribunnews.com dari Instagram @Kemnaker:
1. Bagaimana jika kontrak pekerja habis sebelum Lebaran, apakah masih dapat THR?
Pekerja yang kontraknya habis sebelum Lebaran, maka tidak berhak mendapatkan THR.
"Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan," ungkap Kemnaker.
Hal itu sebagaimana dasar hukum dalam pasal 7 ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
2. Apakah Pekerja yang Dirumahkan dan PHK sebelum Lebaran Dapat THR?
Kemnaker menerangkan, dalam hal ini selama sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus menerus dan masih memiliki hubungan kerja, maka berhak mendapatkan THR.
"Ya, selama memiliki masa kerja sebulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja maka pengusaha wajib memberikan THR," terang Kemnaker.
Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 pasal 7 disebutkan, bahwa pekerja/buruh yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak menerima THR.
3. Apakah THR Dikenakan Pajak?
THR termasuk pendapatan sekaligus objek pajak penghasilan (Pph 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR dan bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama.
Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPH pasal 21-nya.
4. Apakah Peserta Magang Dapat THR?
THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Magang hubungan atas dasar perjanjian permagangan bukanlah suatu perjanjian kerja.
Selain itu, magang tidak menghasilan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat, melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Magang hanya memperoleh uang saku atau uang transport, bukan menerima upah.
Dengan demikian, kata Kemnaker, peserta magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.
Baca juga: Cara Lapor Masalah THR di Posko THR Kemnaker 2022, Bisa via WhatsApp atau poskothr.kemnaker.go.id
Baca juga: Respons Menkeu Sri Mulyani Maraknya Meme THR PNS
5. Pekerja Honorer di Instansi Pemerintah Dapat THR Keagamaan?
Pemberian THR bagi pekerja honorer di instansi pemerintah dapat diberikan sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah.
6. Bolehkah THR Diberikan dalam Bentuk Barang/Parsel?
Kemnaker menegaskan, THR tidak boleh diberikan dalam bentuk barsel ataupun barang.
THR harus diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah.
7. Sedang Ambil Istirahat Melahirkan, Apakah Juga Dapat THR?
Pemberian THR keagamaan didasarkan pada masa kerja. Pekerja/buruh yang mendapat THR telah memiliki masa kerja 1 bulan/lebih.
Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR, sepanjang pekerja tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.
Istirahat melahirkan termasuk hak pekerja, sehingga mereka yang menjalankannya, upah dan THRnya harus tetap dibayarkan.
8. Bagaimana dengan Pekerja yang Masih dalam Masa Percobaan (Probation)?
Probation atau masa percobaan hanya dapat diisyaratkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT), dalam jangka paling lama 3 bulan.
Pekerja/buruh yang masih dalam masa percobaan berhak mendapatkan secara proporsional sesuai dengan jumlah masa kerjanya.
9. Peralihan PKWT dari Satu PT ke PT Lain Berhak Dapat THR?
Hal ini telah diatur dalam pasal 8 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Disebutkan bahwa pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR Keagamaan pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja belum menerima THR.
10. Apa Boleh Pengusaha beri THR Lebih dari Ketentuan?
Kemnaker menerangkan, pengusaha yang ingin memberikan THR lebih dari besaran gaji pokok sangatlah dibolehkan.
"Boleh banget. Selama ketentuan tersebut telah diatur dalam PK, PP, PKB, atau kebiasaan yang dilakukan masing-masing perusahaan," terang Kemnaker.
(Tribunnews.com/Tio)