Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN THR dan Gaji ke-13 PNS di Pemda, THR PNS Pemda Cair H-10 Idul Fitri

Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS di Pemda.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Miftah
zoom-in ATURAN THR dan Gaji ke-13 PNS di Pemda, THR PNS Pemda Cair H-10 Idul Fitri
Kontan.co.id
ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 

TRIBUNNEWS.COM - Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS di pemerintah daerah (Pemda).

Dikutip dari setkab.go.id,  Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ini ditandatangani oleh Mendagri pada tanggal 18 April 2022.

Melalui SE ini, Mendagri meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN dan Gaji ke-13 Tahun 2022, serta Daftar Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Baca juga: Kapan THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan THR dan Besaran yang Didapat

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.

Sementara, gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.

Hal ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Mendagri dalam SE tersebut.

Berita Rekomendasi

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, Pemda perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat juga diminta untuk melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Penerima THR dan Gaji ke-13 PNS di Pemda

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada instansi daerah

- Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah

- Gubernur dan wakil gubernur

- Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota

- Pimpinan dan anggota DPRD

- Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS di Pemda

Dikutip dari Kompas.com, ketentuan besaran THR PNS di Pemda telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Disebutkan, anggaran THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari APBS bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Gaji Pokok PNS

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini daftar gaji pokok PNS:

PNS Golongan I

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

PNS Golongan II

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

PNS golongan III

IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400

IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600

IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400

IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

PNS golongan IV

IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta

IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500

IVc) Rp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900

IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700

IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200

(Tribunnews.com/Nadya) (Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar)

Berita terkait Tunjangan Hari Raya (THR)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas