Cara Lapor dan Konsultasi Masalah THR di Posko THR Kemnaker 2022, Akses poskothr.kemnaker.go.id
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi atau laporan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara lapor dan konsultasi masalah Tunjangan Hari Raya (THR) di Posko THR Kemnaker 2022.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi atau laporan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko THR ini dapat diakses secara online lewat poskothr.kemnaker.go.id.
Selain itu, masyarakat juga dapat lapor masalah THR melalui WhatsApp di nomor 0811 9521 150 atau 0811 9521 151.
Baca juga: 2.114 Laporan Keluhan THR 2022 Diterima Kemnaker Dalam 13 Hari
Baca juga: Intip Besaran THR PNS yang Cair Mulai 10 Hari Sebelum Lebaran 2022
Cara Pengaduan THR
1. Akses laman poskothr.kemnaker.go.id.
2. Klik "Masuk".
3. Buat account "Daftar Sekarang" dalam Siap Kerja.
Namun, apabila sudah ada account Silahkan Login "Masuk".
4. Klik "Pengaduan THR"
5. Pilih "Provinsi" dan "Kabupaten/Kota" tempat Sdr/i
bekerja.
6. Pilih Nama Perusahaan Sdr/i bekerja, apabila tidak ada Nama Perusahaan silahkan klik "Perusahaan Baru".
7. Setelah itu, isi:
- Jabatan di perusahaan
- Bagian
- Status Pegawai
- Pokok Permasalahan
- Keterangan/Kronologis
- Bukti-bukti
8. Klik "Laporkan".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.