Indra Kenz & Sang Adik Nathania Kesuma Buat Akun Kripto di Indodax, Asetnya Mencapai Rp 35 Miliar
Nathania Kesuma ternyata pernah membuat akun kripto bersama Indra Kenz. Aset akun kripto yang diduga dari hasil kejahatan itu mencapai Rp 35 miliar.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nathania Kesuma ternyata pernah membuat akun kripto bersama kakak kandungnya Indra Kesuma alias Indra Kenz. Adapun aset akun kripto yang diduga dari hasil kejahatan kasus Binomo itu mencapai Rp 35 miliar.
Diketahui, Nathania Kesuma telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus Binomo.
Dia kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Rabu (20/4/2022).
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan bahwa Nathania Kesuma juga pernah menerima uang dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp 9,4 miliar.
Selain itu, dia juga pernah mendapatkan rumah di wilayah Medan, Sumatera Utara.
"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma," pungkasnya.
Baca juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Adik Indra Kenz Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Atas perbuatannya itu, Nathania Kesuma dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menahan Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma seusai diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang kasus Binomo.
"Iya, sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Whisnu menyatakan Nathania Kesuma ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan juga telah dilakukan terhitung sejak hari ini.
"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," ujar Whisnu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.