Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Begini Pengakuan dan Bantahan Kolonel Priyanto di Persidangan

Kolonel Inf Priyanto, rencananya akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada hari ini Kamis (21/4/2022)

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Begini Pengakuan dan Bantahan Kolonel Priyanto di Persidangan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ahli forensik yang mengautopsi korban dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Handi Saputra, dokter Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat, usai menyampaikan keterangannya di persidangan dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022). 

Ia juga meyakini bahwa Handi dan Salsabila sudah dalam keadaan kaku ketika dibuang di sungai.

"Pikiran saya, saya membuang sudah menjadi mayat," kata Priyanto di persidangan.

Priyanto juga membantah perbuatannya membuang korban Handi dan Salsabila dilakukan secara sistematis.

Priyanto memandang perbuatan-perbuatan yang diakuinya tersebut merupakan naluri.

Menurutnya setiap orang yang telah melakukan perbuatan jahat pasti akan berpikir di antaranya menghilangkan jejak baik dengan membuang mayat atau mengganti cat mobil seperti yang dilakukannya.

"Kalau bagian dari sistematis, saya tidak membuat sistematis. Itu bukan sistematis. Itu mengalir saja. Kalau ada begitu otomatis dong, kami juga bagaimana sih cara menghilangkannya. Bukan sistematis," kata Priyanto.

Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Berita Rekomendasi

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas