Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Ungkap Mendag Lutfi Berpotensi Bakal Diperiksa Kasus Mafia Minyak Goreng

Febrie memastikan pihaknya tak akan pandang bulu untuk memeriksa siapa pun yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng, termasuk Mendag.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejagung Ungkap Mendag Lutfi Berpotensi Bakal Diperiksa Kasus Mafia Minyak Goreng
Tribunnews/Vincentius Jyestha
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penerbitan persetujuan ekspor fasilitas crude palm oil (CPO) atau mafia minyak goreng bakal menyeret sejumlah nama.

Satu di antaranya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyampaikan pihaknya masih terus mendalami kasus mafia minyak goreng.

Baca juga: Anak Buah Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng di Kejagung, Bagaimana Nasib Menteri Perdagangan ?

Baca juga: Periksa 19 Saksi, 596 Dokumen dan Saksi Ahli, Akhirnya Dalang Mafia Minyak Goreng Terbongkar

Nantinya, pihaknya bakal memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Termasuk, kata Febrie, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi jika dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.

"Kita lihat hasilnya lah. Ini kan berkembang terus nih, siapa di penyidikan akan kita panggil," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Rabu (20/4/2022) kemarin.

Febrie memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu untuk memeriksa siapa pun yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng.

Berita Rekomendasi

Termasuk, jika ada keterlibatan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

"Pasti siapa pun yang terkait akan diperiksa," pungkasnya. 

Baca juga: Ada Pemufakatan dan Kongkalikong Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng yang Jerat Anak Buah Mendag 

Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.

Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas