Periksa Petinggi Indosat, KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Izin Usaha Pemkab Sidoarjo
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang intensif melakukan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarj
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vice President Regional East PT Indosat Tbk, Sigit Pramudyantoro dan Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik, Rudy Cuis Efendi, pada Rabu (20/4/2022) kemarin.
Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, petinggi Indosat dan bos perusahaan swasta itu didalami pengakuannya soal dugaan gratifikasi dalam bentuk barang dan uang untuk sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Diduga, ada gratifikasi dari para pengusaha terkait pengurusan izin usaha di Sidoarjo.
Baca juga: Ada Wajahnya Terpampang di Baliho, Ketua KPK Firli Bahuri: Saya Tidak Tahu
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya penerimaan dalam bentuk gratifikasi berupa sejumlah uang maupun barang pada pihak yang terkait dengan perkara ini karena adanya pemberian izin usaha di wilayah Pemkab Sidoarjo," kata Ali lewat keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang intensif melakukan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut terungkap setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka serta konstruksi perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Diduga, penyidikan gratifikasi ini berkaitan dengan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Saiful Ulah diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak saat menjabat Bupati Sidoarjo.