Siapa Veri Anggrijono? Sosok Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang Ditunjuk Gantikan Indrasari
Inilah sosok Veri Anggrijono, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang Ditunjuk Mendag menggantikan Indrasari Wisnu Wardhana.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menunjuk pejabat yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Adalah Veri Anggrijono, sosok yang ditunjuk M Lutfi sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Ia menggantikan Indrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.
Lantas, siapakah Veri Anggrijono?
Baca juga: Mendag Tunjuk Veri Anggrijono Jadi Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Gantikan Indrasari Wisnu
Baca juga: Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Anggota Komisi VI DPR: Harus Diusut Tuntas
Veri Anggrijono merupakan satu di antara pejabat di Kemendag.
Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
Dari penelusuran Tribunnews.com, Veri Anggrijono lahir di Jakarta, 11 Juni 1964.
Selain menjadi Dirjen, Veri Anggrijono juga menjadi Komisaris Utama PT Sucofindo (Persero) per 15 Oktober 2019.
PT Sucofindo alias Superintending Company of Indonesia adalah anak usaha PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sekali
PT Sucofindo juga merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang inspeksi dan audit, pengujian dan analisis, sertifikasi, konsultasi, dan pelatihan.
Adapun penetapan Veri Anggrijono sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri berlaku sejak Rabu (20/4/2022) kemarin.
Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto mengatakan, pemilihan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri dilakukan guna memastikan pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri dapat tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat terlayani secara baik.
"Menteri Perdagangan telah menunjuk Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono sebagai Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri."
"Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI," kata Suhanto, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Kamis (21/4/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.