Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tips Pilih Set Top Box atau STB untuk Tonton Siaran TV Digital, Ini Merk yang Bersertifikat Kominfo

Masyarakat yang ingin menonton siaran TV digital tidak perlu harus membeli televisi yang baru.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
zoom-in Tips Pilih Set Top Box atau STB untuk Tonton Siaran TV Digital, Ini Merk yang Bersertifikat Kominfo
Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo
Ilustrasi penggunaan perangkat Set Top Box (STB) di televisi. Satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat luas terkait siaran TV Digital bahwa beralih ke TV Digital itu mudah dilakukan. Tidak perlu mengganti antena televisi dan hanya menambahkan penggunaan decoder atau STB. 

TRIBUNNEWS.COM - Siaran TV analog akan mulai dihentikan secara bertahap oleh pemerintah.

Tahap pertama akan dimulai pada 30 April mendatang di sejumlah wilayah.

Siaran TV Analog ini akan digantikan dengan siaran TV digital, sehingga masyarakat perlu bermigrasi ke TV digital.

Masyarakat yang ingin menonton siaran TV digital tidak perlu harus membeli televisi yang baru.

Masyarakat hanya perlu mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Syarat yang diperlukan untuk menonton layanan TV digital tanpa perlu membeli TV baru yakni dengan cara memasang Set Top Box (STB).

Baca juga: Apa Itu TV Digital? Berikut Penjelasan Mengenai Siaran TV Digital di Indonesia

Baca juga: Siaran TV Analog Berhenti Mulai 30 April 2022, Masyarakat Diminta Siapkan Set Top Box

Set Top Box (STB) adalah komponen penting dalam migrasi teknologi televisi (TV) dari analog ke digital.

Berita Rekomendasi

Mengutip kominfo.go.id, tugas utamanya memproses sinyal digital menjadi sinyal analog.

Mengolah input (sinyal yang ditangkap antena UHF) siaran digital, lalu dikeluarkan dalam bentuk gambar dan suara ke televisi analog.

Ringkasnya STB adalah peranti teknologi informasi yang komponen utamanya chip processor dan memory.

Dengan STB, sinyal analog dari antena di rumah akan diubah menjadi sinyal digital sehingga bisa menerima siaran TV digital.

Masyarakat pun bisa menonton televisi siaran digital yang kualitasnya lebih baik dari analog.

STB bisa dibeli di toko elektronik ataupun melalui online shopping.

Ada yang menyebut STB ini dengan nama lain, seperti Dekoder, Coverter, Receiver atau pengubah sinyal.

Meski begitu, tidak semua STB yang tersedia di pasaran cocok untuk digunakan.

Maka dari itu, masyarakat perlu lebih cermat lagi saat ingin membeli STB.

Berikut beberapa tips sebelum membeli STB.

1. Pilih yang bersertifikat dari Kominfo

Kemkominfo telah menyertifikasi perangkat STB untuk siaran TV Digital sebagai bentuk jaminan bahwa alat tersebut bisa digunakan, aman dan semua fitur di siaran digital bisa berfungsi secara optimal.

Mengutip laman siarandigital.id, tanda sertifikasi itu berupa “Siap Digital” atau ada di DVBT2, atau di kemasannya ada gambar Si MODI.

Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. Dalam distribusi STB subsidi Kominfo bekerja sama dengan para Kepala Dinas Sosial, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio.
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. Dalam distribusi STB subsidi Kominfo bekerja sama dengan para Kepala Dinas Sosial, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio. (Balmon)

2. Sesuaikan Kebutuhan

Saat ini ada berbagai merek yang telah mendapat sertifikat dari Kominfo.

Masing-masing merek pun memiliki harga yang beragam.

Beda harga dan mereka bisa jadi beda juga fitur yang dimiliki.

Oleh karenanya, pilihlah yang sesuai dengan kebutuhan.

3. Cari Review

Sebelum membeli STB, pastikan dulu untuk mencari review guna mengetahui kelebihan dan kekurangan, termasuk pula fitur yang dimiliki.

Baca juga: Migrasi TV Analog ke Digital Bisa Jadikan Internet di Indonesia Makin Cepat dan Merata

Berikut daftar STB yang telah mendapat Sertifikat Kominfo, dikutip dari situs siarandigital.id.

  1. Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD)
  2. Polytron (PDV 600T2)
  3. Ichiko (8000HD)
  4. Akari (ADS-2230, ADS-168 dan ADS-210)
  5. Venus (Brio)
  6. Tanaka (T2)
  7. Matrix (Apple)
  8. Evercross (STB1)
  9. Nextron (NT2000-D dan TR 1000)
  10. Evinix H1

Cek Sinyal Digital

Set Top Box ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.

Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital.

Bila ingin memeriksa apakah sinyal TV digital sudah masuk ke daerah tempat tinggal Anda, mudah saja.

Caranya dengan menginstal aplikasi sinyalTVdigital (tersedia untuk Android dan Ios).

Di aplikasi tersebut akan tampil informasi jangkauan dan kekuatan sinyal TV digital di sebuah daerah.

Perlu diketahui, menonton siaran TV digital itu gratis, karena bukan streaming internet, atau televisi berlangganan.

Proses pemasangan Set Top Box (STB) di Banten, Juni 2021. Televisi lama pun tetap dapat digunakan untuk mendapatkan layanan siaran televisi digital dengan hanya menambahkan perangkat Set Top Box (STB).
Proses pemasangan Set Top Box (STB) di Banten, Juni 2021. Televisi lama pun tetap dapat digunakan untuk mendapatkan layanan siaran televisi digital dengan hanya menambahkan perangkat Set Top Box (STB). (Dok. Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo)

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas