Tips Pilih Set Top Box atau STB untuk Tonton Siaran TV Digital, Ini Merk yang Bersertifikat Kominfo
Masyarakat yang ingin menonton siaran TV digital tidak perlu harus membeli televisi yang baru.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Siaran TV analog akan mulai dihentikan secara bertahap oleh pemerintah.
Tahap pertama akan dimulai pada 30 April mendatang di sejumlah wilayah.
Siaran TV Analog ini akan digantikan dengan siaran TV digital, sehingga masyarakat perlu bermigrasi ke TV digital.
Masyarakat yang ingin menonton siaran TV digital tidak perlu harus membeli televisi yang baru.
Masyarakat hanya perlu mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.
Syarat yang diperlukan untuk menonton layanan TV digital tanpa perlu membeli TV baru yakni dengan cara memasang Set Top Box (STB).
Baca juga: Apa Itu TV Digital? Berikut Penjelasan Mengenai Siaran TV Digital di Indonesia
Baca juga: Siaran TV Analog Berhenti Mulai 30 April 2022, Masyarakat Diminta Siapkan Set Top Box
Set Top Box (STB) adalah komponen penting dalam migrasi teknologi televisi (TV) dari analog ke digital.
Mengutip kominfo.go.id, tugas utamanya memproses sinyal digital menjadi sinyal analog.
Mengolah input (sinyal yang ditangkap antena UHF) siaran digital, lalu dikeluarkan dalam bentuk gambar dan suara ke televisi analog.
Ringkasnya STB adalah peranti teknologi informasi yang komponen utamanya chip processor dan memory.
Dengan STB, sinyal analog dari antena di rumah akan diubah menjadi sinyal digital sehingga bisa menerima siaran TV digital.
Masyarakat pun bisa menonton televisi siaran digital yang kualitasnya lebih baik dari analog.
STB bisa dibeli di toko elektronik ataupun melalui online shopping.
Ada yang menyebut STB ini dengan nama lain, seperti Dekoder, Coverter, Receiver atau pengubah sinyal.
Meski begitu, tidak semua STB yang tersedia di pasaran cocok untuk digunakan.
Maka dari itu, masyarakat perlu lebih cermat lagi saat ingin membeli STB.
Berikut beberapa tips sebelum membeli STB.
1. Pilih yang bersertifikat dari Kominfo
Kemkominfo telah menyertifikasi perangkat STB untuk siaran TV Digital sebagai bentuk jaminan bahwa alat tersebut bisa digunakan, aman dan semua fitur di siaran digital bisa berfungsi secara optimal.
Mengutip laman siarandigital.id, tanda sertifikasi itu berupa “Siap Digital” atau ada di DVBT2, atau di kemasannya ada gambar Si MODI.
2. Sesuaikan Kebutuhan
Saat ini ada berbagai merek yang telah mendapat sertifikat dari Kominfo.
Masing-masing merek pun memiliki harga yang beragam.
Beda harga dan mereka bisa jadi beda juga fitur yang dimiliki.
Oleh karenanya, pilihlah yang sesuai dengan kebutuhan.
3. Cari Review
Sebelum membeli STB, pastikan dulu untuk mencari review guna mengetahui kelebihan dan kekurangan, termasuk pula fitur yang dimiliki.
Baca juga: Migrasi TV Analog ke Digital Bisa Jadikan Internet di Indonesia Makin Cepat dan Merata
Berikut daftar STB yang telah mendapat Sertifikat Kominfo, dikutip dari situs siarandigital.id.
- Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD)
- Polytron (PDV 600T2)
- Ichiko (8000HD)
- Akari (ADS-2230, ADS-168 dan ADS-210)
- Venus (Brio)
- Tanaka (T2)
- Matrix (Apple)
- Evercross (STB1)
- Nextron (NT2000-D dan TR 1000)
- Evinix H1
Cek Sinyal Digital
Set Top Box ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.
Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital.
Bila ingin memeriksa apakah sinyal TV digital sudah masuk ke daerah tempat tinggal Anda, mudah saja.
Caranya dengan menginstal aplikasi sinyalTVdigital (tersedia untuk Android dan Ios).
Di aplikasi tersebut akan tampil informasi jangkauan dan kekuatan sinyal TV digital di sebuah daerah.
Perlu diketahui, menonton siaran TV digital itu gratis, karena bukan streaming internet, atau televisi berlangganan.
(Tribunnews.com/Tio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.