Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cair April 2022, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap II

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima Bansos PKH tahap II yang cair pada April 2022. Bansos disalurkan tiap tiga bulan sekali.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cair April 2022, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap II
TribunTimur.com
Ilustrasi Uang. Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima Bansos PKH April 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kriteria penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Adapun status penerima bansos PKH dari pemerintah dapat dicek secara online.

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek status penerima bansos PKH tahap II yang cair pada April 2022.

Baca juga: Cair Bulan April 2022! Penerima Bansos PKH Tahap II Dapat Dicek di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Lanjut di Tahun 2022, Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Dapat Dicek di eform.bri.co.id/bpum

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, bansos PKH akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) baik ada maupun tidak ada pandemi.

Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.

Adapun anggaran bansos PKH yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Berita Rekomendasi

PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Lalu untuk penyalurannya akan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Adapun besaran bantuan PKH yang diberikan sejumlah:

Besaran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas