Kejagung Diminta Kembangkan Penyidikan Guna Ungkap Tersangka Lain dalam Kasus Mafia Minyak Goreng
MAKI meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembangkan penyidikan dalam dugaan kasus minyak goreng
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Akan tetapi kata dia, saat ini justru saat rakyat yang mengalami kesusahan akibat ulah nakal para pengusaha yang dinilainya nakal tersebut.
Terlebih, beberapa pengusaha disebutnya mengancam untuk memboikot program pemerintah untuk minyak goreng subsidi yang dinilainya tidak membantu kesulitan rakyat.
"Malah mengancam boikot program pemerintah, sehingga semestinya pemerintah harus tegas mencabut semua fasilitas dan ijin ekport pengusaha yang nakal dan ancam program pemerintah," ujar Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.
Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Kemendag dan Rumah Indrasari Wisnu Wardhana Kasus Mafia Minyak Goreng
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor. Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor. Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.