Kejagung Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Mafia Minyak Goreng yang Jerat Dirjen Kemendag
Kejaksaan Agung RI menggandeng BPK dan BPKP untuk menghitung jumlah kerugian negara terkait kasus mafia minyak goreng.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian negara terkait dugaan korupsi izin persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau mafia minyak goreng.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa kasus mafia minyak goreng dinilai telah berdampak tak hanya terhadap perekonomian negara.
Akan tetapi, berdampak terhadap kebijakan pemerintah.
"Tentunya dengan rekan-rekan ahli auditor BPKP tidak saja melihat dampaknya di perekonomian. Karena ini kan ada dampak lanjutan ya seperti kebijakan pemerintah BLT maupun kebijakan-kebijakan yang lain. Tetapi di BPKP kemarin juga sudah mulai dibahas kerugian negara yang terjadi," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Karena itu, lanjut Febrie, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menghitung jumlah pasti kerugian negara dalam kasus tersebut.
Baca juga: DPR: Ulah Mafia Migor Bikin Rugi Ekonomi Nasional
Nantinya, pihaknya bakal segera menyampaikan kepada masyarakat.
"Dalam kualifikasi itu butuh waktu pasti. Tapi akan kita usahakan secepat mungkin ini akan kita selesaikan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.
Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: KSP Dukung Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Minyak Goreng
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor.
Baca juga: Komite Pedagang Pasar: Negara Tidak Boleh Kalah Lawan Mafia Minyak Goreng
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.