Kejagung Geledah Kantor Kemendag dan Rumah Indrasari Wisnu Wardhana Terkait Kasus Minyak Goreng
Penggeledahan dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia mulai dari Batam, Medan hingga Surabaya
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah setidaknya 10 tempat terkait dugaan kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau mafia minyak goreng.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam giat penggeledahan tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa barang bukti yang disita berupa 650 dokumen hijgga barang elektronik yang terkait kasus mafia minyak goreng.
"Ada 10 tempat kita sudah lakukan penggeladahan untuk memperoleh alat bukti lain, dokumen juga sudah sekitar 650 dan terutama penyidik sekarang sedang berkonsentrasi di barang bukti elektronik," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Veri Anggrijono, Pengganti Indrasari yang Terjerat Kasus Minyak Goreng
Ia menerangkan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia mulai dari Batam, Medan hingga Surabaya.
Adapun satu di antara tempat yang digeledah merupakan Kantor Kemendag.
"Tempat penggeledahan ada beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari 3 pihak swasta yang sudah kita tersangka. Kemudian ada juga rumah si tersangka IWW. Tentunya juga ada kantor yang terkait Kemendag. Lokasi ada yang di Batam, Medan, Surabaya," ungkap dia.
Febrie menyampaikan barang bukti yang disita dari penggeledahan itu dapat memperkuat konstruksi hukum terkait kasus mafia minyak goreng yang dilakukan para tersangka.
"Barang bukti inilah yang akan memperkuat bagaimana kerjasama antara para tersangka yang tentunya ini masih dalam penelitian para penyidik sehingga tidak saya sebut apa bentuk-bentuk percakapan mereka di barang bukti itu," ungkap Febrie.
"Tetapi penyidik meyakini bahwa ini ada kerjasama antara tersangka dari Kementerian Perdagangan dan para pengusahanya ya para swastanya ya," tutup Febrie.
Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.
Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.