Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelompok Perempuan Korban Kekerasan Seksual Dorong Aturan Turunan UU TPKS Segera Diselesaikan

jaringan kelompok perempuan ini ada banyak korban kekerasan seksual yang masih terbaikan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kelompok Perempuan Korban Kekerasan Seksual Dorong Aturan Turunan UU TPKS Segera Diselesaikan
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Jaringan kelompok perempuan dari berbagai elemen, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (22/4/2022).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Pusat Pendidikan untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu Susi Handayani, mengatakan banyak pekerjaan rumah mengawal kasus kekerasan seksual.

Hal itu ia sampaikan Susi saat berdiskusi di bersama jaringan kelompok perempuan dari berbagai elemen, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (22/4/2022). 

Dirinya mengatakan, jaringan kelompok perempuan ini ada banyak korban kekerasan seksual yang masih terbaikan.

" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0" loading="lazy">

Sehingga keamanan dari sisi keluarga dirasa sangat krusial. 

Ruang aman di kawasan pendidikan pun juga dirasa penting.

Sebab sudah banyak kasus yang terjadi baik dari sekolah dasar hingga jenjang universitas. 

BERITA TERKAIT

Disahkanya Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Selasa (12/4/2022) lalu sangat diapresiasi jaringan kelompok perempuan ini.

Menurut mereka UU ini dapat memudahkan dalam mendampingi dan menjalani segala proses penyidikan korban.

Baca juga: Jaleswari Sebut UU TPKS Merupakan Sebuah Legacy Seluruh Golongan

Sehingga saat ini langkah dari jaringam kelompok permpuan selanjutnya adalah mengupayakan agar substansi dari UU bisa masuk hingga ke tingkat lokal. 

Ketua DPR RI, Puan Maharani selaku yang mengesahkan UU TPKS dalam Rapat Paripurna DPR juga berharap sahnya UU ini dapat jadi manfaat dan melindungi korban.

Terkhusunya perempuan dan anak-anak. 

Ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tetap mengawal UU TPKS ini.

"Minta tetap kawal turunan UU TPKS biar bisa cepat diselesaikan. Sehingga implementasi di lapangan lebih kuat," ucapnya.

Berdasarkan dokumen UU TPKS, terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut.

Baca juga: Respons Puan Terhadap UU TPKS Dinilai Menyimbolkan Keberpihakan Kepada Perempuan

Sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kotrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.

Selain itu, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas