Kelompok Perempuan Korban Kekerasan Seksual Dorong Aturan Turunan UU TPKS Segera Diselesaikan
jaringan kelompok perempuan ini ada banyak korban kekerasan seksual yang masih terbaikan.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Pusat Pendidikan untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu Susi Handayani, mengatakan banyak pekerjaan rumah mengawal kasus kekerasan seksual.
Hal itu ia sampaikan Susi saat berdiskusi di bersama jaringan kelompok perempuan dari berbagai elemen, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (22/4/2022).
Dirinya mengatakan, jaringan kelompok perempuan ini ada banyak korban kekerasan seksual yang masih terbaikan.
Sehingga keamanan dari sisi keluarga dirasa sangat krusial.
Ruang aman di kawasan pendidikan pun juga dirasa penting.
Sebab sudah banyak kasus yang terjadi baik dari sekolah dasar hingga jenjang universitas.
Disahkanya Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Selasa (12/4/2022) lalu sangat diapresiasi jaringan kelompok perempuan ini.
Menurut mereka UU ini dapat memudahkan dalam mendampingi dan menjalani segala proses penyidikan korban.
Baca juga: Jaleswari Sebut UU TPKS Merupakan Sebuah Legacy Seluruh Golongan
Sehingga saat ini langkah dari jaringam kelompok permpuan selanjutnya adalah mengupayakan agar substansi dari UU bisa masuk hingga ke tingkat lokal.
Ketua DPR RI, Puan Maharani selaku yang mengesahkan UU TPKS dalam Rapat Paripurna DPR juga berharap sahnya UU ini dapat jadi manfaat dan melindungi korban.
Terkhusunya perempuan dan anak-anak.
Ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tetap mengawal UU TPKS ini.
"Minta tetap kawal turunan UU TPKS biar bisa cepat diselesaikan. Sehingga implementasi di lapangan lebih kuat," ucapnya.
Berdasarkan dokumen UU TPKS, terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut.
Baca juga: Respons Puan Terhadap UU TPKS Dinilai Menyimbolkan Keberpihakan Kepada Perempuan
Sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kotrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.
Selain itu, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.