Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komjak Sebut Penetapan Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng Era Baru Penegakan Hukum Indonesia

Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak turut menyoroti terkait pengungkapan tersangka kasus ekspor minyak goreng

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komjak Sebut Penetapan Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng Era Baru Penegakan Hukum Indonesia
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Komisi Kejaksaan RI (Komjak) Barita Simanjuntak dalam diskusi bersama GMKI bertajuk Berantas Mafia Minyak Goreng, Siapa Berani? secara daring, Jumat (22/4/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak turut menyoroti terkait pengungkapan tersangka kasus ekspor minyak goreng yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI beberapa waktu lalu.

Barita mengungkapkan, pengungkapan tersangka yang diumumkan langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin itu merupakan bentuk era baru penegakan hukum di Indonesia.

Terlebih kata dia, pengungkapan tersangka itu sejalan dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar para penjahat dan mafia yang merugikan bangsa untuk ditindak tegas.

"Jaksa Agung telah mulai melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dan ini untuk tidak salah saya mengatakan era baru penegakan hukum di mulai," kata Barita dalam diskusi bersama GMKI bertajuk Berantas Mafia Minyak Goreng, Siapa Berani? secara daring, Jumat (22/4/2022).

Hal itu didasari karena berdasarkan penetapan hukum yang biasanya dilakukan terkait dengan kejahatan serupa kata dia, yang menjadi sasaran utama merupakan petugas operator lapangan, baik itu pedagang pasar, maupun spekulan yang melakukan penimbunan menimbun.

Akan tetapi untuk kasus minyak goreng ini penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung langsung melakukan pengungkapan tersangka terhadap pejabat tinggi negara dalam hal ini Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN).

Berita Rekomendasi

Terlebih kata Barita, dalam kasus perizinan ekspor minyak goreng ini tidak akan mungkin dilakukan oleh operator lapangan, mengingat jumlahnya besar dan berdampak pada masyarakat secara luas.

"Sehingga tidak mungkin pedagang pasar atau spekulan ini mampu mempengaruhi harga di seluruh Indonesia dan mampu menimbun sekian besar pasti bukan di level itu," ucap dia.

Baca juga: Jurus Baru Pemerintah Stabilkan Harga Minyak Goreng, Jokowi Larang Ekspor Sawit Mulai 28 April 2022

"Dan ini lah yang disebut era baru penerapan hukum langsung menohok pengambil kebijakan dan para korporasi melalui orang-orang yang dilakukan ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Dengan begitu maka dia dapat memastikan dalam era baru penegakan hukum ini, penerapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas sudah mulai bergeser.

Saat ini menurut Barita, penegakan hukum sudah dilakukan ke segala aspek bahkan setingkat pejabat tinggi negara sekalipun.

"Kalau dulu kan selalu pendekatannya dimulai dulu untuk mengumpulkan data keterangan dari yang bawah hingga ketingkat atas sehingga dulu kita mengenal yang disebut hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," bebernya.

"Sekarang dengan tindakan dan keberanian Kejaksaan, hukum tajam ke semuanya, dia berani menetapkan pejabat tinggi yang memberikan izin ekspor ini menjadi tersangka dan tiga orang lain dari korporasi yang harus bertanggung jawab dari masalah ini," tukas Barita.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas