Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasonna Sebut Revisi UU Narkotika akan Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

Yasonna H Laoly mengungkapkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diharapkan mampu menjadi solusi atas over kapasitas Lapas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Yasonna Sebut Revisi UU Narkotika akan Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Ist
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengungkapkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diharapkan mampu menjadi solusi atas over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Yasonna saat melantik 39 pejabat di lingkungan Kemenkumham, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Ia mengatakan, banyak persoalan terjadi di dalam lapas dipicu over kapasitas yang disebabkan banyaknya narapidana kasus narkoba.

UU tentang Narkotika yang berlaku saat ini dinilai tidak memiliki konsepsi jelas mengenai pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.

“Banyak persoalan kita karena over kapasitas dan lain-lain, kita sekarang sedang merevisi UU Narkotika, dalam proses pembahasan di DPR RI, kita harapkan ini dapat membantu pengurangan over kapasitas di lapas kita,” kata Yasonna lewat keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Yasonna Laoly Sebut Posisi IDI Harus Dievaluasi, Usul Izin Praktik Dokter Jadi Domain Pemerintah

Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu sebelumnya menyatakan bahwa penanganan terhadap pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika semestinya difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif.

Berita Rekomendasi

Adapun bandar narkoba dapat diberi hukuman berat untuk menimbulkan efek jera.

Menkumham mengatakan, selain mengatur jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi bandar narkoba, revisi UU Narkotika juga akan memperjelas perbedaan hukuman bagi pemakai dan kurir narkoba.

Hal itu untuk mencegah timbulnya multitafsir dalam penanganan kasusnya.

Terkait pesan pada seluruh pejabat Kemenkumham yang dilantik hari ini, Yasonna meminta untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.

Baca juga: Yasonna Laoly Sesalkan Keputusan IDI Berhentikan Terawan: Posisi IDI Harus Dievaluasi

Jajaran Kemenkumham didorong untuk terus memiliki inisiatif dan mampu berinovasi serta menjadi solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi Kemenkumham.

“Pegang teguh kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan kepada Saudara. Jadilah pemimpin yang berkarakter baik, memiliki integritas, cekatan, berkompeten, dan profesional,” kata Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas