Soal Kasus Ujang Sarjana: Polisi Sebut Sudah Sesuai Prosedur, Pengacara Ungkap Ada Kejanggalan
Terdapat perbedaan pendapat terkait kasus Ujang Surjana. Polisi menyebut penanganan kasus sudah sesuai prosedur tapi pengacar ungkap ada kejanggalan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Belakangan viral di media sosial, video yang memperlihatkan seorang pedagang Pasar Bogor, Jawa Barat curhat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam video yang tersebut, pedagang itu menyampaikan kepada Jokowi bahwa pamannya ditahan polisi.
Menurut pengakuannya, pamannya yang bernama Ujang Sarjana ditahan karena menolak memberi pungutan liar (pungli) yang ditarik dari preman.
Curhatannya tersebut disampaikannya saat Jokowi mengunjungi pasar dalam rangka menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng pada Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Pengusaha: Kami Hormati dan akan Melaksanakan
Baca juga: Profil Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro, Sebut Kasus Ujang Sarjana Sesuai Prosedur
Selanjutnya, Presiden pun langsung meminta Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk mencatat aduan tersebut dan meminta Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana untuk mencari kejelasan kasus tersebut.
“Kemarin juga pihak kepolisian sudah menjelaskan kepada media hal yang diadukan warga tersebut,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin dikutip dari Tribunnews.
Hanya saja terdapat perbedaan versi antara pihak kepolisian dan pengacara Ujang Surjana terkait kasus yang dicurhatkan oleh pedagang kepada Jokowi tersebut.
Berikut Tribunnews.com rangkum terkait perbedaan versi antara pihak kepolisian dan pengacara Ujang Surjana yang dirangkum dari berbagai sumber.
Polisi Sebut Kasus Ujang Surjana telah Ditangani Sesuai Prosedur
Dikutip dari Tribun Bogor, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut kasus terkait Ujang Surjana adalah pengeroyokan terhadap sesama pedagang.
Selain itu, Susatyo juga menyebut kasus ini memang sudah dalam prosedur penanganan yang sesuai dan telah ditangani pihaknya pada Desember 2021 lalu.
“Sebagai informasi perkara ini ditangani oleh kepolisian pada bulan Desember 2021 atas pengeroyokan terhadap sesama pedagang.”
“Proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi semua pihak. Bahkan keberatan-keberatan yang dikatakan tersangka, kami pun sudah memberikan ruang melalui sidang peradilan,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Ujang Sarjana Ditangkap: Keluarga Sebut Karena Tolak Pungli, Satpol Tegaskan Rebutan Lapak
Pernyataan Kapolresta Bogor Kota ini juga sama dengan penjelasan dari Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.