Soal Kasus Ujang Sarjana: Polisi Sebut Sudah Sesuai Prosedur, Pengacara Ungkap Ada Kejanggalan
Terdapat perbedaan pendapat terkait kasus Ujang Surjana. Polisi menyebut penanganan kasus sudah sesuai prosedur tapi pengacar ungkap ada kejanggalan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Belakangan viral di media sosial, video yang memperlihatkan seorang pedagang Pasar Bogor, Jawa Barat curhat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam video yang tersebut, pedagang itu menyampaikan kepada Jokowi bahwa pamannya ditahan polisi.
Menurut pengakuannya, pamannya yang bernama Ujang Sarjana ditahan karena menolak memberi pungutan liar (pungli) yang ditarik dari preman.
Curhatannya tersebut disampaikannya saat Jokowi mengunjungi pasar dalam rangka menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng pada Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Pengusaha: Kami Hormati dan akan Melaksanakan
Baca juga: Profil Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro, Sebut Kasus Ujang Sarjana Sesuai Prosedur
Selanjutnya, Presiden pun langsung meminta Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk mencatat aduan tersebut dan meminta Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana untuk mencari kejelasan kasus tersebut.
“Kemarin juga pihak kepolisian sudah menjelaskan kepada media hal yang diadukan warga tersebut,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin dikutip dari Tribunnews.
Hanya saja terdapat perbedaan versi antara pihak kepolisian dan pengacara Ujang Surjana terkait kasus yang dicurhatkan oleh pedagang kepada Jokowi tersebut.
Berikut Tribunnews.com rangkum terkait perbedaan versi antara pihak kepolisian dan pengacara Ujang Surjana yang dirangkum dari berbagai sumber.
Polisi Sebut Kasus Ujang Surjana telah Ditangani Sesuai Prosedur
Dikutip dari Tribun Bogor, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut kasus terkait Ujang Surjana adalah pengeroyokan terhadap sesama pedagang.
Selain itu, Susatyo juga menyebut kasus ini memang sudah dalam prosedur penanganan yang sesuai dan telah ditangani pihaknya pada Desember 2021 lalu.
“Sebagai informasi perkara ini ditangani oleh kepolisian pada bulan Desember 2021 atas pengeroyokan terhadap sesama pedagang.”
“Proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi semua pihak. Bahkan keberatan-keberatan yang dikatakan tersangka, kami pun sudah memberikan ruang melalui sidang peradilan,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Ujang Sarjana Ditangkap: Keluarga Sebut Karena Tolak Pungli, Satpol Tegaskan Rebutan Lapak
Pernyataan Kapolresta Bogor Kota ini juga sama dengan penjelasan dari Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pengusutan kasus Ujang Surjana adalah berdasarkan laporan polisi LP B/40XII/2021/JBR/Polresta Bogor tertanggal 2 Desember 2021.
Gatot mengatakan peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Batu Raya, Pasar Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada 26 November 2021 silam.
Pelapor dari kasus ini, kata Gatot, adalah pedagang berinisial AS.
Peristiwa berawal ketika korban memabgikan minuman kemasan yagn dijualnya kepada pedagang sayuran di Jalan Bata, Pasar Bogor.
Terkait pembayaran dapat dilakukan dengan dibayar belakangan.
“Pada hari Jumat, 26 November 2021 sekira pukul 02.30 WIB, pelapor bersama temannya A sedang memabgikan minuman kemasan jualannya kepada pedagang sayuran yang uang pembayarannya biasanya ditagih kepada pelapor pada pagi harinya,” ujar Gatot, Jumat (22/4/2022) dikutip dari Tribunnews.
Lebih lanjut, Gatot menjelaskan, area penjualan korban dianggap menjadi wilayahnya terlapor yaitu Ujang Sarjana.
Baca juga: Penjelasan Polisi terkait Penahanan Paman PKL di Bogor yang Curhat ke Jokowi, Kasusnya Pengeroyokan
Sehingga perebutan wilayah ini diduga menjadi pemicu pengeroyokan.
“Area penjualan pelapor dianggap menjadi wilayahnya terlapor sehingga perebutan lahan jualan yang ada di Jalan Bata Pasar Bogor. Ini menjadi sebab utama terjadinya pemukulan,” terangnya.
Kemudian, Gatot mengungkapkan bahwa Ujang Sarjana sempat memarahi korban karena dinilai merebut area berjualannya.
Hanya saja, kemarahan Ujang Sarjana tidak dihiraukan oleh korban dan membuatnya tetap berjualan di tempat tersebut.
“Ketika pelapor dan temannya sedang berkegiatan tersebut, tiba-tiba seorang pedagang minuman kemasan lainnya bernama Ujang Sarjana menghampiri pelapor sambil marah-marah dan mengatakan pelapor tidak menghargainya dengan alasan telah merebut lahan/areal jualan tersangka,” tuturnya.
Akibatnya, kata Gatot, Ujang Sarjana tiba-tiba menyerang korban karena merasa tak didengar dengan dibantu oleh tujuh orang lainnya.
“Baru sekira empat langkah pelapor masuk ke Jalan Roda tiba-tiba pelapor melihat dan mendengar Ujang meneriakkan kata ‘serang’ dan tanpa diduga sekelompok orang yang berjumlah sekira tujuh orang melakukan pengeroyokan memukuli badan pelapor dan temannya dengan menggunakan tangan kosong dan menginjak-injak lengan kanan pelapor,” terang Gatot.
Akibat pengeroyokan itu, pelapor mengalami luka memar di pergelangan tangan sebelah kanan.
Kemudian, pelapor pun membuat laporan ke kepolisian.
Pengacara Sebut Ada Kejanggalan
Tim kuasa hukum Ujang Surjana menyebut dalam proses hukum yang dijalani kliennya itu terdapat banyak kejanggalan.
Dikutip dari Kompas.com, setidaknya terdapat empat hal yang harus diklarifikasi kebenarannya oleh kepolisian.
Pertama, Ujang Sarjana tidak pernah menerima pemanggilan pemeriksaan pada 17 Januari 2022 tetapi langsung ditangkap oleh Polsek Bogor Tengah.
Baca juga: Kejagung Dalami Kemungkinan Adanya Dugaan TPPU Kasus Mafia Minyak Goreng, Ada Tersangka Baru?
Kemudian, saat ditangkap, Ujang Sarjana tidak diperlihatkan surat penangkapan dan tidak menginformasikan kepada pihak keluarga.
“Justru pihak keluarga baru mengetahui Ujang ditangkap setelah pihak keluarga hendak melaporkan berita kehilangan,” ujar kuasa hukum Ujang Sarjana, Akhmad Hidayatullah.
Ketiga, hasil visum hanya didasari pada hasil medis tanggal 26 Desember 2021.
Padahal, kata Akhmad, laporan polisi telah dilakukan pada 2 Desember 2021.
“Lalu hasil salah satu rekam medis baru keluar pada 3 Februari 2022 di mana hasil visum tersebut baru keluar setelah Ujang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Keempat, kuasa hukum mempertanyakan munculnya pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan Ujang Sarjana, sedangkan di berita acara pemeriksaan (BAP) hanya terdapat pasal 170 KUHP yang disangkakan terhadap Ujang.
Sebagai informasi, Pasal 351 KUHP adalah tentang Penganiayaan sedangkan Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono)(Tribun Bogor/Rahmat Hidayat)(Kompas.com/M Chaerul Halim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.