Singgung Soal Kambing Hitam, AHY Minta Pemerintah Usut Tuntas Masalah Minyak Goreng
Ketum Partai Demokrat AHY meminta agar pemerintah mengusut tuntas masalah minyak goreng, jangan sampai ada yang dikambing hitamkan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta agar pemerintah mengusut tuntas masalah langka dan mahalnya harga minyak goreng.
Termasuk mengusut tuntas siapa dalang dari masalah ini.
Pasalnya, kata AHY, hal ini sangat merugikan rakyat dan nengara.
AHY berharap, dalam pengusutan ini tidak ada orang yang dikambing hitamkan untuk menutupi kasus yang sebenarnya terjadi.
"(Kasus minyak goreng) di jajaran Kementerian Perdagangan ini harus diusut tuntas, (harus dilakukan) investigasi."
"Jangan sampai hal yang seperti ini berkelanjutan atau terulang kembali."
"Ini merugikan sekali dan sangat menyengsarakan rakyat."
Baca juga: Ledakan di Kilang Minyak Ilegal Nigeria Tewaskan Lebih dari 100 Orang
"Ini harus diusut tuntas, jangan sampai hanya satu atau dua orang yang menjadi kambing hitam."
"Tetapi harus dibuka siapa (dalang sebenarnya)," tegas AHY dikutip dari Kompas Tv, Minggu (24/4/2022).
Lebih lanjut, setelah pengungkapan selesai, pemerintah masih memiliki pekerjaan lain.
Yakni meyakinkan kepada masyarakat agar kejadian ini tidak terulang kembali.
"Lalu (kelanjutannya bagaimana) apakah sistemnya harus diperbaiki dan bagaimana cara kita untuk meyakinkan (ke masyarakat) kejadian yang seperti ini tidak terulang kembali," jelas AHY.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah mengumumkan dalang dari kasus kelangkaan minyak goreng yang menjadi bulan-bulanan masyarakat.
Dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022) Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyebutkan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Kebijakan Kemenperin untuk Jaga Pasokan Minyak Goreng ke UMKM Dinilai Tepat
"Tersangka (ditetapkan ada) empat orang."
"Seperti yang dimaksud di dalam pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka pada hari ini Selasa,19 April 2022 telah ditetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka."
"Yakni adanya permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor."
"Persetujuan kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat," kata Burhanuddin dikutip dari YouTube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana.
Dan ketiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup kuat.
Baca juga: PISPI Gelar Buka Puasa Bersama Dirangkaikan dengan Diskusi Stop Ekspor Minyak Goreng
Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Seperti yang diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyebut pihaknya saat ini tengah mendalami kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus minyak goreng ini.
Febrie mengatakan pihaknya bakal melakukan analisa dan evaluasi internal terlebih dahulu.
"Apakah ada tersangka lain?"
Baca juga: Viral Warga Ambil Migor dari Kubangan, Polisi: Minyak Berasal dari Tandon Bocor, Bukan dari Tanah
"Dari alat bukti, ini masih kami evaluasi dengan media ekspose yang dihadiri lengkap jajaran direktur kami, ada staf ahli, penyidik."
"Ini akan terus kami kembangkan," ungkap Febrie.
KPK, kata Febrie, menyatakan berkomitmen bakal menindak tegas siapa pun yang terlibat kasus mafia minyak goreng.
"Apabila ada yang terlibat dalam proses penyidikan maka akan kami tetapkan tersangka termasuk pemanggilan saksi," kata Febrie.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.