6 Kerja Sama Sipil-Militer Dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan RI-Singapura Pasca FIR Disepakati
enam lingkup kerja sama sipil-militer dalam manajemen lalu lintas penerbangan Indonesia dan Singapura atau civil military cooperation in air traffic
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto Rahardjo menungkapkan enam lingkup kerja sama sipil-militer dalam manajemen lalu lintas penerbangan Indonesia dan Singapura atau civil military cooperation in air traffic management (CMAC) setelah disepakatinya realignment FIR di wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna antara Indonesia dan Singapura.
Pertama, kata dia, adalah terkait pertukaran informasi pelanggaran wilayah udara.
Kedua, lanjut dia, adalah pengaturan pesawat udara yang terbang di wilayah teritori Republik Indonesia baik itu pesawat udara negara Indonesia maupun pesawat udara negara asing.
Ketiga, kata dia, terkait intersepsi pesawat udara.
Keempat, terkait dengan pertukaran data penerbangan baik secara rutin maupun kondisi tertentu.
Kelima, pertukaran informasi aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan sipil dan publikasi informasi aeronautika.
Hal tersebut disampaikannya dalam pada Seminar Nasional Sekkau A-III bertajuk Civil Military Cooperation In Air Traffic Management (CMAC) Pasca Perjanjian Realignment FIR Indonesia-Singapura, Senin (25/4/2022).
"Serta yang lebih penting lagi adalah penempatan personel kita baik sipil maupun militer di daerah yang kita delegasikan tersebut sehingga kita mempunyai betul-betul pengawasan langsung, kewenangan di situ, untuk penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Novie di kanal Youtube Airmen TV Dispenau.
Dalam materi paparan yang ditampilkannha, ada sejumlah manfaat dalam pelaksanaan CMAC tersebut.
Baca juga: TNI AU Siapkan Personel Hingga Alutsista Dukung Implementasi CMAC Pasca Realignment FIR RI-Singapura
Pertama, adalah prioritas intersepsi oleh militer Indonesia untuk penegakan hukum dan kedaulatan.
Kedua, semua pesawat entry, transit, dan departure wajib mematuhi regulasi Indonesia, misalnya wajib mendapatkan Flight Approval, Security Clearence, dan Diplomatic Clearence.
Ketiga, Singapura memberikan prioritas untuk pesawat negara Indonesia.
Keempat, Singapura memberikan data flight plan dan data surveillance ke Koopsudnas (melalui Airnav Indonesia).
Kelima, Indonesia menempatkan personel militer dan sipil di ruang kenndali Singapura (SATCC) untuk berkoordinasi langsung.
Ia mengatakan kesepakatan yang disepakati pemerintah Indonesia dan Singapura adalah pertama kalinya Indonesia betul-betul akan berdaulat di wilayah tersebut.
Novie juga mengatakan Indonesia juga akan berkoordinasi dengan Singapura dalam mengatur traffic di daerah tersebur sehingga diharapkan tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran.
"Ke depannya berharap kita dapat kurangi secara signifikan (pelangggaran-pelanggaran) bahkan kalau memungkinkan kita dapat hilangkan sama sekali pelanggaran-pelanggaran tersebut," kata dia.