Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Periksa DJ Una Sebagai Korban dan Saksi Kasus DNA Pro

DJ Una atau Putri Una Astari Thamrin diperiksa terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Polri Periksa DJ Una Sebagai Korban dan Saksi Kasus DNA Pro
Tribunnews.com/Alfarizy AF
DJ Una bersama pengacaranya setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (25/4/2022) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DJ Una memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Senin (25/4/2022).

DJ yang bernama asli Putri Una Astari Thamrin diperiksa terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Yafet YW Rissy, pengacara DJ Una menerangkan, kedatangan kliannya sebagai korban sekaligus saksi dalam kasus investasi bodong itu.

"Tadi kita diperiksa dengan 35 pertanyaan dan terbagi dalam dua bagian utama, yang pertama ialah sebagai korban dan yang kedua sebagai saksi," ujar Yafet.

DJ Una menjadi korban kesekian dalam investasi bodong tersebut.

Tak hanya DJ Una, namun kerabat dan keluarganya ikut terseret.

Berita Rekomendasi

Diketahui DJ Una diperiksa hampir sembilan jam oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Hingga saat ini, setidaknya ada 6 orang publik figur yang telah diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan kemarin.

Mereka adalah Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Nowela.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.

Baca juga: 9 Jam Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro, DJ Una Dicecar 30 Pertanyaan Lebih

Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Baca juga: DJ Una Penuhi Panggilan Polri, Ini yang Dikatakannya Sebelum Diperiksa Kasus DNA Pro

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas