Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksistensi Partai Mahasiswa Indonesia: Disambut DPR dan Eks Aktivis ’98, Dikecam Mahasiswa

Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia menjadi sorotan. DPR dan eks aktivis '98 menyambutnya tetapi mahasiswa justru mengecamnya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Eksistensi Partai Mahasiswa Indonesia: Disambut DPR dan Eks Aktivis ’98, Dikecam Mahasiswa
Kolase Tangkap Layar Kompas Tv dan Wikipedia
Asal-usul lahirnya Partai Mahasiswa Indonesia yang disebut-sebut merupakan hasil dari perubahan partai sebelumnya, yakni lahir dari Partai Kristen Indonesia 1945 (Parkindo 45) 

TRIBUNNEWS.COM - Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia menimbulkan perdebatan bagi beberapa pihak.

Eksistensi dari partai ini berawal dari pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dikutip dari Tribunnews, Sufmi mengatakannya ketika menerima perwakilan massa buruh dan mahasiswa yang berdemonstrasi di Kompleks Gedung DPR/MPR pada Kamis (21/4/2022) lalu.

Tidak hanya Partai Mahasiswa Indonesia, Sufmi juga menyebut adanya partai baru yang bernama Partai Buruh.

“Telah lahir partai baru, ada namanya Partai Buruh. Lalu kemudian ada juga Partai Mahasiswa Indonesia. Sudah sah di departemen hukum dan HAM,” ujarnya.

Baca juga: SOSOK Eko Pratama, Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia yang Disebut Partai Siluman

Baca juga: Asal-usul Lahirnya Partai Mahasiswa Indonesia yang Disebut Pengganti Partai Kristen Indonesia 1945

Selanjutnya terkait legalitas Partai Mahasiswa Indonesia disebut telah terdaftar di Kemenkumham melalui Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan Ham, Baroto.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Baroto mengungkapkan terbentuknya Partai Mahasiswa Indonesia merupakan hasil dari perubahan Partai Kristen Indonesia 1945.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI bernomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengersahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Surat ini juga telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H.Laoly pada Kamis (17/2/2022).

“Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022,” kata Baroto, Minggu (24/2/2022).

Namun, kemunculan partai ini menimbulkan perdebatan bagi beberapa pihak seperti dari kalangan mahasiswa sendiri.


Berbeda dengan mahasiswa, DPR justru menyambutnya dan meminta agar dapat berkompetisi pada kontestasi Pemilu 2024.

Dikecam BEM Nusantara sebagai Partai Siluman

Koordinator Pusat BEM Nusantara, Dimas Prayoga
Koordinator Pusat BEM Nusantara, Dimas Prayoga (ist)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas