Kehadiran Partai Mahasiswa Ditolak BEM SI, Eks Aktivis 1998 Geram: Pikirannya Kotor, Apa-apa Menolak
Kehadiran Partai Mahasiswa ditolak BEM SI, eks aktivis 1998 geram, sebut pikiran mahasiwa yang menolak kotor.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kehadiran Partai Mahasiswa Indonesia yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendapatkan pro kontra di masyarakat.
Terlebih, dari kalangan sesama mahasiswa, berbagai aliansi menyatakan penolakannya atas partai itu.
Satu di antaranya penolakan dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
Perwakilan BEM SI yang juga Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip), Ichwan Nugraha Budjang menolak dengan tegas kehadiran Partai Mahasiswa Indonesia itu.
Alasannya, kehadiran partai tersebut dirasa menyalahi kodrat mahasiswa.
"Kami dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia dengan tegas kami nyatakan kami menolak."
"Karena poin pertama ini menyalahi kodrat mahasiswa walaupun di dalam kebebasan terdapat hak berserikat dan berkumpul yang diatur dalam Pasal 28," kata Ichwan, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Senin (25/4/2022).
Ichwan juga mengingatkan, ada berbagai peran yang seharusnya diemban oleh mahasiswa.
Yakni peran sebagai agent of change (agen perubahan), sosial control (pengontrol sosial), dan orator.
Untuk itu, menurut Ichwan, munculnya Partai Mahasiswa bisa berpotensi menghilangkan peran-peran tersebut.
Baca juga: 5 Fakta Munculnya Partai Mahasiswa Indonesia, Disebut Partai Siluman hingga Terdaftar di Kemenkumham
Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Partai Mahasiswa Indonesia Sudah Terbentuk
"Ketika kemudian mahasiswa membentuk partai politik, maka akan menyalahi atau menghilangkan fungsi-fungsi mahasiswa itu sendiri."
"Karena partai politik berorientasi kepada kekuasan, maka gerakan mahasiswa harus tetap tegak lurus," paparnya.
Di sisi lain, Ichwan juga menyoroti terkait dalang atau bandar besar di balik pembentukan partai.
Sebab menurutnya, diperlukan modal atau dana yang tidak sedikit untuk membentuk sebuah partai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.