Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud:MD Survei Lembaga Kepresidenan, 82 Persen Rakyat Papua Minta Pemekaran Wilayah

Menurut Mahfud, unjuk rasa yang menolak pemekaran dan yang mendukung pemekaran sama banyaknya.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahfud:MD Survei Lembaga Kepresidenan, 82 Persen Rakyat Papua Minta Pemekaran Wilayah
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Mahfud MD 

Mahfud: Survei Lembaga Kepresidenan, 82 Persen Rakyat Papua Minta Pemekaran

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa berdasarkan hasil survei yang dilakukan lembaga Kepresidenan, 82 persen rakyat Papua meminta adanya pemekaran wilayah.

Hal itu disampaikan Mahfud usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu dengan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat di Istana Kepresidenan,  Jakarta, Senin (25/4/2022).

"Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan itu malah 82 persen itu memang rakyat Papua itu memang minta pemekaran itu, minta mekar," katanya.

Baca juga: Turun ke Jalan, Masyarakat Adat di Mimika Dukung Pemekaran Papua Tengah

Terkait adanya protes mengenai rencana pemekaran Papua, menurut Mahfud, merupakan hal biasa.

Menurut Mahfud, unjuk rasa yang menolak pemekaran dan yang mendukung pemekaran sama banyaknya.

Berita Rekomendasi

"Oleh sebab itu, maka tadi pertemuan berjalan baik dan tidak perlu atau tidak ada keputusan-keputusan baru, cuma saling menyampaikan informasi saja," katanya.

Mahfud mengatakan pemekaran wilayah saat ini menjadi rebutan.

Kurang lebih terdapat 354 permohonan pemekaran wilayah.

Berdasarkan kepentingan di Papua, pemerintah menyetujui pemekaran tiga provinsi di Papua.

"Berdasarkan kepentingan di Papua kita mengabulkan untuk 3 provinsi, Papua Barat justru minta agar dimekarkan," katanya.

Untuk diketahui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

Tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. RUU tersebut ditargetkan rampung Juni 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas