Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Segera Duduk Bersama Pelaku IHT Membuat Road Map Industri Hasil Tembakau

Industri Hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu industri yang sangat memahami kondisi keuangan negara saat ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Diminta Segera Duduk Bersama Pelaku IHT Membuat Road Map Industri Hasil Tembakau
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah petani tembakau melakukan aksi unjuk rasa dengan memajang beberapa tuntutan dalam poster di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020). Para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok pada 2021. Pasalnya, kenaikan cukai sebesar 23% yang berlaku tahun ini saja sudah sangat menyengsarakan petani. Menurutnya jika cukai roko dinaikan akan berdampak buruk pada kesejahteraan petani, ujar salah satu orator. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

"Sehingga di negara kita ini hanya tinggal 3 dari sebelumnya 7 perusahaan golongan 1. Jadi ini tidak bisa didiamkan, nanti justru pemerintah akan terpuruk sendiri, karena yang terbesar memberikan kontribusi ke negara ini golongan 1, golongan 2. Kalau golongan 3 banyak yang diproteksi,” papar Sulami Bahar.

Buruh dirumahkanMenurut Sulami Bahar, akibat kenaikan cukai rokok yang dilakukan pemerintah di tahun 2021 dan berlaku mulai awal Januari 2022, telah berdampak negatif bagi perekonomian, khususnya IHT.Sedikitnya 4000 buruh rokok telah dirumahkan atau diberhentikan.

“Ada sekitar 4000 buruh (pabrik rokok) dari anggota kami yang lay off. Jadi, sebenarnya PHK ini tidak hanya dampak dari kenaikan cukai tetapi ada juga dampak dari pandemi. Jadi, dampak gabungan kenaikan tarif cukai dan adanya pandemic,” jelas Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar.

Ditambahkan Sulami Bahar, dirinya bersama para produsen rokok lainnya yang tergabung dalam Gapero Surabaya, setiap tahunnya selalu merasa deg -degan, dengan kebijakan kebijakan yang akan diambil pemerintah.

"Deg-degan akan kenaikan cukai rokok yang akan dilakukan pemerintah dengan besaran yang tidak pasti," ujarnya.

Hal ini karena pemerintah tidak memiliki rumusan tertentu atau rumusan kenaikan cukai rokok versi pemerintah yang tidak disosialisasikan kepada para pelaku IHT dalam menentukan besaran kenaikan cukai.

Harusnya pemerintah memiliki rumusan yang pasti yang disosialisasikan kepada para pelaku IHT. Sehingga pelaku IHT tidak dibuat pusing.

Berita Rekomendasi

“Dalam menentukan kebijakan tarif cukai rokok seyogyanya pemerintah itu memperhatikan rumusnya. Rumusnya apa? Inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai terjadi sebagaimana di tahun 2020, pertumbuhan ekonominya minus 2,07 tapi kenaikan tarif cukai hasil tembakau justru menjadi 23 persen,” tegas Sulami.

Menurut pandangan Sulami Bahar, ketidakjelasan rumusan dalam menaikan besaran cukai rokok itu disebabkan hingga saat ini pemerintah tidak memiliki road map IHT.

Karena itu, Sulami Bahar mengusulkan kepada pemerintah untuk segera memuat road map IHT.

“ Tidak adanya roadmap dalam menentukan kebijakan tarif sehingga menjadi tidak pasti. Yang kiranya bisa diantisipasi dengan adanya roadmap industri hasil tembakau yang berkeadilan dan tentunya harapan kami adanya roadmap. Intinya seperti itu.

Namun demikian, Sulami Bahar meminta road map dibuat bukan hanya oleh pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan saja, melainkan juga melibatkan pihak lain seperti pelaku IHT, kementerian pertanian, kementrian perindustrian, termasuk perwakilan petani tembakau.

“Dalam pembuatan road map harus berkeadilan dan melibatkan semua pemangku kepentingan,” papar Sulami Bahar.

Pendapat Sulami didukung Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Berly Martawardaya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas