Peradi Ungkap Kemungkinan Damai dan Siap Terima Hotman Paris Jadi Anggota Lagi, Jika Ada Itikad Baik
Pengacara Hotman Paris disomasi oleh Advokat Muda Indonesia Bergerak, imbas dari konfliknya dengan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
Zaenal pun menegaskan, pihaknya tetap berupaya agar permasalahan dengan Hotman Paris bisa selesai secara baik-baik, demi kebaikan bersama sekaligus bisa menjadi contoh bagi Advokat Muda di Indonesia.
Terutama dalam menyikapi permasalahan, menyikapi isu, dan agar bisa lebih bijak dalam mengambil tindakan.
"Kita mengupayakan untuk masalah ini bisa selesai secara baik-baik. Jadi untuk kebaikan bersama dan untuk contoh nanti bagi Advokat muda yang ada di Indonesia."
"Terutama dalam hal menyikapi permasalahan, menyikapi isu-isu ini, agar lebih bijak dalam mengambil tindakan," kata dia.
Baca juga: Tak Terima Disebut Kalah, Hotma Sitompul Tantang Hotman Paris Buktikan Seberapa Banyak Bantu Orang
Berikut poin-poin somasi terbuka dari Advokat Muda Indonesia Bergerak kepada Hotman Paris yang diterima Tribunnews.com, Senin (25/4/2022):
1. Advokat Muda Indonesia Bergerak mengecam tindakan Hotman Paris berupa pernyataan melalui media sosial pribadinya terkait perseteruannya dengan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, yang bersifat meresahkan Advokat Muda Indonesia.
2. Hotman Paris tidak mencerminkan profesinya sebagai seorang Advokat, tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi Advokat, sebagaimana yang tercantum dalam Kode Etik Advokat Indonesia.
3. Hotman Paris telah memposting foto/video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat. Yakni dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan.
4. Pernyataan Hotman Paris yang menyebut Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022, merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan. Karena tanpa adanya bukti valid maka tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
5. Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.
6. Berdasar pada pernyataan-pernyataan tersebut di atas maka Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada Hotman Paris untuk:
- Tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang Advokat adalah tidak menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung tinggi nilai Officium Nobile.
- Tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea telah menciderai Profesi kami selaku Advokat Indonesia.
- Pernyataan Hotman Paris Hutapea, melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Baca juga: Hotman Paris Diskors 3 Bulan, Hotma Sitompul Ingatkan soal Kemungkinan Dipecat sebagai Advokat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.