Peradi Ungkap Kemungkinan Damai dan Siap Terima Hotman Paris Jadi Anggota Lagi, Jika Ada Itikad Baik
Pengacara Hotman Paris disomasi oleh Advokat Muda Indonesia Bergerak, imbas dari konfliknya dengan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris disomasi oleh Advokat Muda Indonesia Bergerak, imbas dari konfliknya dengan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.
Diketahui somasi tersebut diungkap oleh Wakil Ketua Young Lawyers Commitee Peradi Surakarta, Zaenal Aripin dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPC Peradi Solo, Senin (25/4/2022).
Dalam somasinya, Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta Hotman Paris untuk meminta maaf, baik kepada Advokad Muda Peradi maupun pada Ketum Peradi, Otto Hasibuan.
"Kami dari Peradi Solo mengatasnamakan Advokat Muda Indonesia Bergerak."
"Karena konflik yang terjadi antara Profesor Otto Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi merambah kemana-mana, maka kita selaku korban dari pernyataan-pernyataan Hotman Paris melakukan klarifikasi."
Baca juga: Hotman Paris Disomasi, Diberi Waktu Tiga Hari untuk Minta Maaf pada Otto Hasibuan dan Peradi
"Juga memperingatkan saudara Hotman Paris untuk meminta maaf kepada seluruh Advokat Muda Peradi pada umumnya dan khususnya kepada Ketua Umum, karena selaku simbol bagi Peradi di seluruh Indonesia," kata Zaenal kepada Tribunnews.com, Senin (25/4/2022).
Zaenal menyebut, pihaknya akan memberikan waktu selama tiga hari untuk Hotman Paris menyatakan permohonan maafnya.
Namun jika dalam waktu tiga hari tersebut Hotman Paris tidak melakukan upaya apapun, maka Advokat Muda Indonesia bergerak akan melakukan langkah hukum.
"Kita akan melakukan langkah hukum, kita sudah mempersiapkan. Tapi apakah langkah hukum itu berupa pidana atau perdata nanti kita koordinasi dengan teman-teman Advokat Muda," ungkap Zaenal.
Baca juga: Otto Hasibuan Sebut Peradi Skors Hotman Paris Tiga Bulan
Lebih lanjut Zaenal menuturkan, pihaknya akan terus melihat perkembangan kasus ini selama tiga hari ke depan.
Jika dalam waktu tiga hari Hotman Paris menunjukkan itikad baiknya, maka Zaenal mengungkap kemungkinan untuk berdamai.
Pasalnya, Hotman Paris masih menjadi anggota Peradi hingga kini dan pengunduran dirinya dari Peradi masih belum disetujui.
"Nanti kita lihat perkembangannya selama tiga hari ini, kalau ada itikad baik dari saudara Hotman Paris, nah kita akan terbuka juga, kita akan berdamai, kita akan melakukan musyawarah secara baik-baik."
"Karena pada dasarnya saudara Hotman Paris juga anggota dari Peradi. Sampai sekarang pun pengunduran dirinya belum dikabulkan," terang Zaenal.
Baca juga: Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi oleh Peradi Bandung atas Dugaan Berita Bohong
Zaenal pun menegaskan, pihaknya tetap berupaya agar permasalahan dengan Hotman Paris bisa selesai secara baik-baik, demi kebaikan bersama sekaligus bisa menjadi contoh bagi Advokat Muda di Indonesia.
Terutama dalam menyikapi permasalahan, menyikapi isu, dan agar bisa lebih bijak dalam mengambil tindakan.
"Kita mengupayakan untuk masalah ini bisa selesai secara baik-baik. Jadi untuk kebaikan bersama dan untuk contoh nanti bagi Advokat muda yang ada di Indonesia."
"Terutama dalam hal menyikapi permasalahan, menyikapi isu-isu ini, agar lebih bijak dalam mengambil tindakan," kata dia.
Baca juga: Tak Terima Disebut Kalah, Hotma Sitompul Tantang Hotman Paris Buktikan Seberapa Banyak Bantu Orang
Berikut poin-poin somasi terbuka dari Advokat Muda Indonesia Bergerak kepada Hotman Paris yang diterima Tribunnews.com, Senin (25/4/2022):
1. Advokat Muda Indonesia Bergerak mengecam tindakan Hotman Paris berupa pernyataan melalui media sosial pribadinya terkait perseteruannya dengan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, yang bersifat meresahkan Advokat Muda Indonesia.
2. Hotman Paris tidak mencerminkan profesinya sebagai seorang Advokat, tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi Advokat, sebagaimana yang tercantum dalam Kode Etik Advokat Indonesia.
3. Hotman Paris telah memposting foto/video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat. Yakni dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan.
4. Pernyataan Hotman Paris yang menyebut Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022, merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan. Karena tanpa adanya bukti valid maka tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
5. Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.
6. Berdasar pada pernyataan-pernyataan tersebut di atas maka Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada Hotman Paris untuk:
- Tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang Advokat adalah tidak menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung tinggi nilai Officium Nobile.
- Tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea telah menciderai Profesi kami selaku Advokat Indonesia.
- Pernyataan Hotman Paris Hutapea, melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Baca juga: Hotman Paris Diskors 3 Bulan, Hotma Sitompul Ingatkan soal Kemungkinan Dipecat sebagai Advokat
- Tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya.
- Untuk itu kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Hotman Paris Hutapea, segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Otto Hasibuan melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.
- Meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Otto Hasibuan melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya
Somasi Terbuka ini.
Di akhir somasi juga disebutkan, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan Hotman Paris tidak melakukan upaya apapun, maka Advokat Muda Indonesia Bergerak akan menempuh jalur hukum, baik melalui pidana maupun perdata.
Baca juga: Bantah Adukan Hotman Paris soal Pamer Harta dan Perempuan, Hotma Sitompul: Bukan Kelas Kita
Otto Hasibuan: Hotman Paris Bohong, Peradi Tetap Bisa Beracara di Pengadilan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyatakan pernyataan yang dikeluarkan oleh Hotman Paris adalah suatu kebohongan.
Pernyataan Hotman itu terkait kepengurusan Peradi tidak sah karena ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak perubahan Anggaran Dasar Peradi.
"Bahwa pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi itu adalah tidak sah itu adalah pernyataan bohong yang disebarkannya sedemikian rupa secara masif dan itu telah menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat Indonesia, dan melukai hati advokat Indonesia," ucap Otto dalam keterangan video, Sabtu (23/4/2022).
Otto pun menegaskan bahwa advokat Peradi tetap bisa beracara di pengadilan.
Baca juga: Peradi Buka Pintu untuk Dirinya Kembali Bergabung, Hotman Paris: Gue Mau Keluar ya Suka-Suka Gue
Hal itu dikuatkan pula oleh pernyataan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
"Dengan itu saya nyatakan itu tidak benar, terbukti dengan adanya pernyataan dari Wakil Ketua MA Pak Andi Samsan Nganro yang mengatakan tegas bahwa advokat Peradi berhak beracara di pengadilan," ujar Otto.
Sebelumnya, MA menegaskan status advokat dari Peradi tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022.
Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu Peradi Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.
Baca juga: Merasa Tak Sebut Hotman Paris sebagai Pengacara Pamer Harta, Otto Hasibuan: yang Mulai Siapa Sih?
"Dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (21/4/2022).
MA menegaskan, sepanjang advokat tersebut telah memenuhi syarat sesuai UU, mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
"Advokat yang telah diangkat oleh organisasi advokat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan uu mempunyai hak dan kewajiban advokat dengan status sebagai penegak hukum yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundangan-undangan," tutur Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/ Ilham Rian Pratama)
Baca berita lainnya terkait Hotman Paris dan Kontroversinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.