Uji Materi Permen PPKS Ditolak MA, Komisi III Sebut Sudah Sejalan dengan Semangat UU TPKS
langkah MA itu sangat tepat mengingat aturan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi patut diperjuangkan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menurutnya, langkah MA itu sangat tepat mengingat aturan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi patut diperjuangkan.
"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai solusi dan patut kita dukung. Sehingga saya apresiasi sekali langkah MA yang menolak gugatan uji materi atas peraturan tersebut karena memang kita harus berperspektif korban," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (25/4/2022).
Lebih lanjut, Sahroni menegaskan keberadaan Permendikbudristek Nomor 30/2021 akan memperkuat pelaksanaan UU TPKS, khususnya di lingkungan kampus.
"Keputusan MA ini sudah sejalan dengan UU TPKS dan akan sangat saling membantu dalam proses pengimplementasiannya nanti di lapangan. Karenanya, sekali lagi saya tegaskan bahwa keputusan MA sudah tepat," tandasnya.
Baca juga: Kelompok Perempuan Korban Kekerasan Seksual Dorong Aturan Turunan UU TPKS Segera Diselesaikan
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji materiil atau Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Chatarina Muliana Girsang mengatakan, Permendikbud PPKS hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.
"Kita (pemerintah) bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materiil (judicial review) terhadap Permendikbud PPKS. Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA," kata dia dalam keterangan resminya, Selasa (19/4/2022).