Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Bakal Segera Disidangkan di PN Jakpus

Kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atas terdakwa Edy Mulyadi memasuki babak baru.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Babak Baru Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Bakal Segera Disidangkan di PN Jakpus
Istimewa
Edy Mulyadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atas terdakwa Edy Mulyadi memasuki babak baru.

Dia bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Edy Mulyadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Adapun pelimpahan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tanggal 25 Maret 2022 atas nama terdakwa Edy Mulyadi.

Dijelaskan Ketut, JPU berpendapat bahwa Edy Mulyadi dituntut dengan pasal dakwaan yakni Kesatu Primair Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidiair Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946.

Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Berita Rekomendasi

"Dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap," pungkasnya.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).

Baca juga: Pakai Ikat Kepala Sunda, Tersangka Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Edy Mulyadi Dilimpahkan

Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri. Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Edy Mulyadi tersangkut kasus ujaran kebencian seusai pernyataanya soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' viral di media sosial. Pernyataanya itu pun menuai banyak kecaman dari masyarakat Kalimantan.

Adapun tersangka disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas