Bareskrim Ungkap Aset Tersangka KSP Indosurya yang Telah Disita Capai Rp2 Triliun
Aset-aset yang disita terkait kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah mencapai Rp2 triliun.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aset-aset yang disita terkait kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus bertambah.
Bahkan, kini nilai aset tersangka yang telah disita telah mencapai Rp2 triliun.
"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Whisnu menjelaskan giat penyitaan aset kasus KSP Indosurya terakhir dilakukan pada Kamis 21 April 2022.
Waktu itu, penyidik menyita apartemen mewah di Sudirman Suites senilai Rp160 miliar.
"Polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar," jelas Whisnu.
Baca juga: Kasus KSP Indosurya, Apartemen Mewah di Sudirman Suites Senilai Rp160 Miliar Disita Bareskrim
Baca juga: Indosurya Gagal Bayar 15 Triliun, Nasabah Pemilik Dana Minta Perusahaan Dipailitkan
Lebih lanjut, Whisnu menerangkan apartemen mewah tersebut juga kini sedang diajukan proses penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus," ungkap Whisnu.
Whisnu menuturkan pihaknya juga telah melakukan gelar perkara khusus mengenai evaluasi penyidikan yang dilakukan Bareskrim.
Evaluasi itu melibatkan Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri.
"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," pungkasnya.
Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal.
Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta.
Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.